#
Hukum  

Diperiksa Polisi Nemin Dan Zaini Akui Tidak Ada Penjualan Tanah KUD Nugraha

Kab.Bekasi – Polres Metro Bekasi Kabupaten kembali menghadirkan dan memeriksa sejumlah saksi terkait sengketa tanah KUD Nugraha seluas lebih kurang 2.000 meter persegi yang terletak di Kampung Gabus Rawa, RT001 RW006, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Rabu (31/1/2024).

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dan diperiksa yakni, H. Nemin dan Zaini Susanto. Dimana keduanya merupakan mantan pengurus KUD Nugraha.

Saat ditemui para awak media, H. Nemin dan Zaini Susanto mengakui tidak pernah terjadi transaksi penjualan tanah seluas 2.000 meter persegi dari koperasi KUD Nugraha kepada Neni Triana.

H. Nemin menegaskan, bahwa status Neni Triana dalam kasus jual beli tanah KUD Nugraha ini hanya lah dijadikan sebagai figur.

BACA JUGA  Dapat Dukungan Tokoh Masyarakat, Perjuangan FKMS Mempertahankan TKD Semakin Mantap

“Dia hanya ‘diatasnamakan’, bukan sebagai yang menjual. Selama ini anak saya juga tidak pernah membeli tanah tersebut. Koperasi pun tidak pernah menjual tanah/asetnya kepada saudara Rudi Widiyanto,” kata H. Nemin.

Menurut Nemin, Neni Triana hanya dijadikan tameng, sementara transaksi dilakukan antara Rudi Widiyanto kepada Gondar, Toto dan Akhmad Sahjali.

“Anak saya juga tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat PTSL (pada 2022). Bahkan dokumen pun digandakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KUD Nugaraha, Haikal turut memberikan kesaksian pada hari yang sama terkait pelaporan terhadap dirinya dengan tuduhan Pasal 167.

Menurut Dadan Ramlan, selaku kuasa hukum Haikal, mengatakan, bahwa pemeriksaan terlapor atas nama Haikal dilakukan dalam statusnya sebagai saksi.

BACA JUGA  Konsultasi Hukum Soal Pemberdayaan Pemuda, Katar Desa Sukaraya Sambangi LBH Karang Taruna

Selain itu ada BAP perubahan dari saksi-saksi (H. Nemin dan Zaini Susanto-red). Bahwa apa yang diubah adalah yang sebenarnya.

“Pada intinya, dari KUD Nugraha tidak pernah ada penjualan aset, dan itu diakui oleh saksi-saksi,” kata Dadan.

Kemudian, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, bahwa Neni Triana hanya diatasnamakan.

“Secara prinsip, saudari Neni tidak pernah membeli tanah dari KUD dan menjualnya kepada saudara Ir. Rudi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa tanah seluas 2.000 meter persegi yang terletak di Kampung Gabus Rawa, RT001/ RW006, Desa Srijaya, merupakan tanah milik KUD Nugraha.

Tanah tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh pengurus koperasi sebelumnya dan diduga ada campur tangan mafia tanah. Sehingga timbul Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 2014 dan disusul terbitnya sertifikat pada tahun 2022 atas nama Neni Triana.

BACA JUGA  Agregat Minta Kejari Selidiki Proyek Renovasi IPA PDAM KCP Tambun Utara Dan Pondok Ungu

Dari keterangan saksi tersebut, artinya, kalaupun ada AJB itu hanya bohong belaka karena diakui bukan kejadian yang sebenarnya.

Bahkan menurut pengakuan Kepala Desa Srijaya,Canih saat ditemui awak media dikantornya beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa tanah seluas 2.000 meter persegi itu pernah diajukan untuk dibuatkan sertipikat didalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Namun, belum sempat diajukan pendaftarannya oleh panitia PTSL, sertipikat atas tanah tersebut sudah terbit terlebih dahulu. (rls)