#
Hukum  

Tolak Ruislag TKD, FKMS Kembali Sambangi Kejari Dan DPMD

KAB.BEKASI – Forum Komunikasi Masyarakat Satriajaya (FKMS) kembali sambangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Senin (11/12/2023).

Kedatangan FKMS ke kantor DPMD Kabupaten Bekasi untuk beraudensi terkait soal adanya ruislag TKD oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Satriajaya,Tambun Utara yang ditolak oleh masyarakat.

Sedangkan kedatangan FKMS kali kedua ke kantor Kejari Cikarang untuk mempertanyakan realisasi atas laporan yang disampaikan FKMS beberapa waktu yang lalu, terkait dugaan adanya manipulasi data dalam proses ruislag TKD yang dilakukan Pemdes Satriajaya.

BACA JUGA  GERAM Bakal Laporkan Pj Bupati Bekasi Kekejagung Terkait Soal Jabatan Dirum PDAM TB Yang Diduga Cacat Hukum

“Alhamdulilah, audensi kita diterima baik oleh Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Bekasi. Kita berharap DPMD untuk tidak terburu-buru menyetujui permohonan ruislag yang diajukan Pemdes Satriajaya,” kata Humas FKMS, Rahmat Rahong usai berudensi dengan DPMD.

Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD, Zen Ali Fikri mengakui bahwa DPMD sendiri telah menerima berkas-berkas pengajuan ruislag dari Pemdes Satriajaya.

“Soal itu(pengajuan ruislag) memang sudah kita terima,” ucap Zen.

FKMS foto bersama usai mendatangi kantor Kejari Cikarang.

Kendati demikian kata Zen, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses ruislag itu sendiri. Salah satunya terlebih dahulu digelar Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan semua tokoh dan unsur masyarakat.

BACA JUGA  Polsek Cibarusah Jaring Manusia Silver Dalam Operasi Yustisi Gabungan PPKM Darurat

“Apabila di Musdes masyarakatnya menolak, berarti disitu sudah tidak ada lagi kata sepakat. Dan itu harus disertai dengan berita acara, baik sepakat atau tidak sepakat,” terangnya.

Ditempat yang sama, Bendara FKMS, Banin Muhajir, dirinya meminta agar DPMD cermat dan objektif dalam menyikapi persoalan ruislag TKD Satriajaya.

Pasalnya, hingga saat ini mayoritas masyarakat tetap menolak adanya ruislag yang diajukan oleh Pemdes Satriajaya.

BACA JUGA  Soal Bantaran Kali Yang Diurug, Formalin Desak Dinas Terkait Bertindak Tegas

“Seperti yang tadi disampaikan oleh Pa Kabid Pemdes, ketika dalam musdesnya masyarakat menolak, ya sudah jangan dilanjutkan. Tapi ini yang ada Pemdes Satriajaya terkesan memaksakan diri. Bahkan sampai pihak developer sendiri berani melakukan pengukuran lahan TKD,” ucapnya.

Selain itu menurut Banin, bahwa ruislag TKD dinilai tidak ada manfaatnya buat masyarakat Satriajaya.

“Ruislag ini lebih banyak mudhorotnya dari pada manfaatnya buat masyarakat banyak. Justru yang ada lebih banyak menguntungkan segelintir orang dan oknum mafia tanah,” tandasnya. (rls)