#
Hukum  

Sidang Mediasi Kasus Sengketa Pemindahan Dapil Batal Dilaksanakan

KAB. BEKASI – Kasus sengketa soal pemindahan Daerah Pemilihan (Dapil) yang dialami Subur Saputra eks Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PKB Dapil IV dengan DPC PKB Kabupaten Bekasi terus berlanjut.

Subur Saputra mengatakan, bahwa dirinya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang atas kasus yang telah merugikan dirinya itu dan telah didaftarkan dengan nomor perkara : 279/pdt.G/2023/PN.Ckr

Jamaludin selaku kuasa hukum Subur Saputra saat dikonfirmasi melalui telepon whats app, Selasa (6/2/2024) mengatakan, bahwa sejatinya hari ini ada mediasi. Namun pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

“Sebetulnya ini mediasi yang kesekian kalinya. Namun mediasi pada hari ini pihak tergugat tidak menunjukan sikap untuk menyelesaikan permasalah dengan cara yang baik, terbukti dengan tidak hadirnya pihak tergugat maupun kuasanya pada sidang mediasi di PN Cikarang,” kata Jamaludin.

BACA JUGA  Dituding Memasuki Pekarang Orang Lain Tanpa Izin, Ketua KUD Nugraha Lapor Balik

Tambah Jamaludin, bahwa pada mediasi kali ini, ketidak hadiran pihak tergugat tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu sebagai kuasa hukum subur saputra menduga ada sesuatu yang janggal di dalam DPC PKB Kabupaten Bekasi.

“Sebetulnya jadwal mediasi kali ini yang meminta itu adalah pihak tergugat. Tapi pada faktanya malah pihak tergugat sendiri yang tidak hadir. Berarti pihak tergugat tidak ada itikad baik dan tidak mau menyelesaikan permasalahan dengan pihak penggugat,” tegasnya.

BACA JUGA  Apdesi Siap Berikan Bantuan Hukum Jika Di Butuhkan

DIMINTA GUNAKAN ETIKA HUKUM YANG BAIK

Terpisah, Kuasa Hukum DPC PKB, Wahyu saat dikonfirmasi soal ketidakhadiran pihaknya dalam mediasi kali ini mengatakan,
dirinya meminta agar pemohon menggunakan etika hukum yang baik.

Pasalnya menurut Wahyu, bahwa kasus tersebut merupakan perkara perdata, yang mana landasannya adalah norma hukum privat. Dimana saat ini tahapan mediasi bersifat privat antar kedua belah pihak.

“Lihat aja ruang mediasi yang tertutup tidak bisa dimasuki oleh umum, dan memang tidak ada tempat penonton nya ga kaya ruang sidang yang terbuka,” katanya melalui whatsapp.

BACA JUGA  Amankan Aset Negara, Penggarap Minta Pemerintah Dan Penegak Hukum Turun Tangan

“Prihal hadir tidaknya dan keputusan mediasi itu hasilnya apa, jelas ranah privasi,” sambungnya.

Dirinya juga menyarankan awak media, apabila ingin meliput untuk azas keterbukaan dan informasi yang baik dan benar, dirinya mempersilahkan untuk diliput pada tahapan sidang perkara nanti yang memang terbuka.

“Saya akan jawab jika memang perkara tersebut adalah perkara Hukum Publik yang memang harus terbuka selama Majelis Hakim menetapkan adalah sidang terbuka untuk umum,” tandasnya. (red)