#
Hukum  

KPK Respon Dan Apresiasi Laporan FKMS Soal Ruislag TKD

KAB.BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon laporan yang disampaikan masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Satriajaya (FKMS) tentang ruislag atau tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Desa Satriajaya, Tambun Utara.

Dimana dalam laporan yang disampaikan oleh FKMS ke lembaga anti rasuah itu. Bahwa dalam proses ruislag tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 serta ada dugaan  manipulasi data. Salah satunya di Blok 3, Dusun 1 seluas lebih kurang 12 hektar.

BACA JUGA  Penetapan PH Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pungli PTSL Oleh Kejari Terkesan Dipolitisir
Dok. FKMS foto bersama didepan gedung KPK beberapa waktu lalu.

Dalam suratnya dengan nomor R/5764/PM.00.00/30-35/11/2023 tertanggal 22 Nopember 2023, KPK menyampaikan apresiasianya atas laporan yang disampaikan oleh FKMS dengan nomor surat 12/FKMS/X/2023 tertanggal 20 Oktober 2023.

“Alhamdulillah, KPK telah merespon laporan yang telah kita sampaikan terkait soal ruislag TKD di Satriajaya,” kata Humas FKMS, Rahmat Rahong, Jum’at (8/12/2023).

Sebagai lembaga yang menangani tindak pidana korupsi, KPK akan segera merealisasikan keinginan masyarakat dalam hal ini FKMS untuk mengungkap soal laporan yang disampaikan oleh FKMS.

BACA JUGA  Di Tinggal Mudik Penghuninya Rumah Warga Di Tambun Utara Di Satroni Kawanan Rampok

“Kita berharap KPK segera turun kembali ke Satriajaya untuk mengungkap dugaan ruislag TKD yang tidak sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016,” harapnya. (rls)