#
Hukum  

Tim Subdit Jatanras PMJ Amankan Puluhan Orang Pelaku Pungli

JAKARTA – Sebanyak lebih kurang 47 orang yang kerap melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk kontainer, berhasil diamankan oleh Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Ke 47 orang tersebut diamankan di beberapa tempat berbeda, yakni di Depo PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta, KBN Marunda dan di Depo PT.Greating Fortune Container (GFC) Indonesia Japan Cakung Industri.I. Minor 12 Rorotan Cilincing Jakarta Utara, Kamis,(10/6/21) sekitar pukul 13.00 WIB dan Pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA  Diduga Oknum Pegawai PDAM TB KCP Setia Mekar Melakukan Pungli

Penangkapan sindikat pelaku pungli yang dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit Reskrim Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Satreskrim Polres Jakarta Utara, menyusul adanya keluhan para sopir truk kontainer saat adanya kegiatan tatap muka dengan Presiden RI, Joko Widodo baru-baru ini di JICT Tanjung Priok, Jakarta.

Para sopir truk kontainer mengeluhkan soal adanya pungli didepo bongkar muat. Apabila tidak ada uang, maka kegiatan bongkar muat di depo tersebut akan terhambat dan kontainer tidak akan diperbolehkan masuk.

BACA JUGA  Faktor Ekonomi Dan Adanya Pihak Ketiga, Jadi Penyebab Angka Perceraian Di Kabupaten Bekasi Meningkat

Mendapatkan laporan tersebut, kemudian Tim Gabungan Subdit Jatanras PMJ dipimpin oleh Kompol Heru Cahyono dan AKP Chairul Ridha langsung melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kasus pungli tersebut.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahan keterangan bahwa, proses pungli yang dilakukan oleh sindikat tersebut memiliki berbagai tahap pos, yakni di PT. Dwipa Kharisma Mitra Jakarta KBN Marunda dan Depo PT. Greating Fortune Container (GFC) Indonesia Terminal Jl Cakung Industri I No 12 Rorotan Cilincing Jakarta Utara.

BACA JUGA  Pedagang Kebab Di Bekasi Nyaris Terkena Tembak Orang Tidak Di Kenal

Dalam prakteknya, seluruh pos itu tidak memiliki karcis dari pihak depo yang diberikan kepada pihak supir. Dan nominal pungli tersebut bervareatif mulai dari Rp 2.000,- hingga Rp 5.000,-.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada para sindikat ini, kemudian tim gabungan beserta pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (RED)