KAB.BEKASI – Aktifis penyelamat aset daerah/negara menyayangkan adanya tindakan pelanggaran hukum berupa pencabutan plang bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Negara Aset Kota Bekasi Eks TKD Pedurenan’ yang sebelumnya dipasang di Kampung Pulo Puter, RT02 dan RT04 RW01, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara.
Pencabutan plang diatas lahan seluas lebih kurang 3,2 hektar tersebut, diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bachtiar, aktifis penyelamat aset daerah/aset negara mengaku akan melaporkan hal itu kepihak yang berwajib.
“Kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemkot Bekasi sebagai penanggung jawab aset daerah,” kata Bachtiar, Rabu(13/12/2023).
Dikatakannya, bahwa eks TKD Pedurenan yang berada di Kampung Pulo Puter, Desa Srimahi tersebut, saat ini sudah banyak yang beralih fungsi.
“Sebelumnya lahan ini(TKD) merupakan lahan pertanian, tapi sekarang banyak berdiri bangunan dan tempat usaha yang diduga tanpa ada izin dari pemerintah setempat, dalam hal ini Kepala Desa Srimahi,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya mendorong Pemkot Bekasi untuk mengambil langkah hukum. Agar aset daerah bisa terselamatkan dari para oknum dan mafia tanah. (red)