#
Hukum  

Petani Penggarap TKD Diduga Di Intimidasi, Aktifis Penyelamat Aset Negara Jadi Geram

Ketetrangan foto. Bachtiar Ketua LSM Joker
Keterangan foto : Bachtiar Ketua LSM Joker

KAB. BEKASI – Soal adanya somasi dan intimidasi terhadap petani penggarap lahan eks Tanah Kas Desa (TKD) Jatirasa/Jatiasih yang berada di Kampung Singkil, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan.

Bachtiar, seorang aktifis yang peduli terhadap aset negara mulai angkat bicara, dimana dirinya mengaku geram dengan adanya somasi dan intimidasi itu.

Pasalnya, bahwa tanah seluas lebih kurang 40 ribu meter tersebut yang saat ini digarap oleh Jukrih Bin Jamaludin merupakan tanah eks TKD Jatirasa/Jatiasih.

BACA JUGA  FKMS Kembali Amankan TKD Dari Cengkraman Mafia Tanah

“Bahwa Kepala Desa Buni Bakti sendiri tidak pernah menanda tangani surat tidak sengketa, bahkan dari awal menyatakan bahwa tanah itu merupakan tanah TKD Desa Jatiasih,” ucap Bachtiar kepada awak media, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, bahwa tanah tersebut (TKD, red) sudah ada SPPT PBB atas nama Desa Jatiasih.

“Jadi SPPT PBB yang diterbitkan baru atas nama ahli waris di duga telah melanggar hukum dan ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, karena penerbitannya yang tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.

BACA JUGA  Dapat Dukungan Tokoh Masyarakat, Perjuangan FKMS Mempertahankan TKD Semakin Mantap
Keterangan foto :
Surat pembatalan permohonan SPPT PBB yang dikeluarkan Kepala Desa Buni Bakti.

Tidak hanya itu saja, untuk memperkuat dugaan tidak absahnya SPPT PBB yang dimiliki oleh orang yang mengklaim tanah TKD sebagai tanah milik, Kepala Desa Buni Bakti sendiri telah mengeluarkan surat pembatalan permohonan penerbitan SPPT atas nama ahli waris.

“Kepala Desa Buni Bakti sendiri telah membatalkan surat permohonan penerbitan SPPT PBB atas nama ahli waris, karena memang menurut kepala Desa dari awal dia mengatakan itu tanah TKD Jatiasih,” tandasnya. (rls)

BACA JUGA  Soal Bantaran Kali Yang Diurug, Formalin Desak Dinas Terkait Bertindak Tegas