#
Hukum  

Soal Bantaran Kali Yang Diurug, Formalin Desak Dinas Terkait Bertindak Tegas

KAB. BEKASI – Soal bantaran kali kalenderwak yang berada di Desa Karangsari,  Kecamatan Cikarang Timur yang diurug oleh oknum warga untuk menampung limbah sisa industri yang bernilai ekonomis.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formalin), Ahmad Irawan mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut.
Menurut Irawan,  tindakan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut dinilai sudah melanggar Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 35 Tahun 1991 Bab XV Pasal 33 Tentang Sungai.
“Kan sudah jelas, PP Nomor 35 Tahun 1991 Bab XV Pasal 33  Melarang mengubah, mendirikan bangunan dan membuang limbah baik padat maupun cair kedalam aliran sungai dan bantaran sungai. Jadi kalau ada yang masih melanggar,  ya akan kita laporkan ke dinas terkait,” ucap Irawan saat di hubungin radarberingin.net, Minggu (2/4/2023).
Ia menjelaskan,  bahwa Menteri Pekerjaan Umum juga telah membuat peraturan yaitu Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 juga sudah sangat jelas menerangkan dan melarang adanya pendirian bangunan untuk hunian. Apalagi sampai dimanfaatkan untuk tempat usaha penampungan limbah padat dan atau limbah cair,” jelasnya.
Untuk itu,  pihaknya akan melaporkan ke dinas terkait soal adanya aktifitas dari salah satu oknum warga atau pengusaha limbah yang mengurug bantaran kali untuk tempat usaha penampungan limbah sisa industri.
“Bukan hanya sipengusaha limbahnya aja yang akan kita laporkan ke dinas terkait,  tapi pihak-pihak yang terlibat dalam soal pengurugan lahan pun akan kita laporkan, termasuk pihak yang telah memberikan limbah sisa industrinya, karena telah memberikan pengelolaan limbah kepada pengusaha limbah yang tidak ramah sama lingkungan dan ekosistem yang ada,” tegasnya. (RED)
BACA JUGA  Ruang Laboratorium Komputer UPTD BLK Kabupaten Bekasi Di Bobol Kawanan Pencuri