KAB.BEKASI – Forum Komunikasi Masyarakat Satriajaya (FKMS) kembali mengamankan aset daerah berupa Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga diperjualbelikan oleh mafia tanah dengan cara melakukan pemasangan plang.
Sebelumnya, pemasangan plang telah dilakukan oleh FKMS dilahan TKD Satriajaya seluas lebih kurang 17 hektare.
Kali ini, pemasangan plang kembali dilakukan FKMS di lahan TKD Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan seluas lebih kurang 12 hektare.
“TKD ini merupakan TKD Desa Lambangjaya yang luasnya lebih kurang 12 hektare. Adapun bukti bahwa TKD ini punya Desa Lambangjaya, hal itu berdasarkan keputusan Mahkama Agung RI Nomor: 44K/Pdt/2011,” kata Ketua FKMS, Marsan Sanjaya, Rabu (9/8/2023).
Dijelaskannya, bahwa TKD Lambangjaya sebelumnya secara fisik telah dikuasai oleh PT Revico dengan cara melakukan pembebasan dan ganti rugi kepada masyarakat yang menggarap tanah tersebut. Begitu pula dengan TKD Satriajaya.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, PT Revico mengalami goyah (collapse). Sehingga lahan TKD Lambangjaya dijual ke PT ISPI. Sedangkan TKD Satriajaya di takeover ke PT Indo Rahma.
‘Kita menduga, di lahan TKD yang luasnya kurang lebih 12 H yang saat ini diklaim sebagai milik PT ALM, ada hak milik atau telah bersertifikat,” jelasnya.
“Tidak mungkin, Pemda Kabupaten Bekasi berani mengeluarkan Izin Lokasi (IL) untuk PT ALM kalau lahan tersebut tidak memiliki surat-surat kepemilikan,” sambungnya.
Ditegaskan, bahwa dengan beraninya Pemda Kabupaten Bekasi mengeluarkan izin lokasi, ia pun menduga ada keterlibatan para mafia tanah dalam hal ini.
“Selain ada permainan dari para mafia tanah, saya juga menduga ada keterlibatan pemerintah desa,” tegasnya. (RED)