KAB.BEKASI – Forum Komunikasi Masyarakat Satriajaya (FKMS) kembali melakukan aksi unjuk rasa (Unras) damai terkait soal penolakan ruislagh atau tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) seluas 32 hektare yang berada di Desa Satriajaya.
Kali ini aksi dilakukan di Kantor Bupati Bekasi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Senin(16/10/2023).
Dalam kesempatan itu, perwakilan FKMS menyerahkan sejumlah bukti-bukti atau dokumen soal ruislagh TKD yang diduga mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 ke Bupati Bekasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta ke Kejari.
Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Sosial Politik Kejari, Daru Iqbal Mursid,S.H mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikn oleh FKMS.
“Apa yang disampaikan oleh kawan-kawan FKMS kita terima. Jika nanti kedepannya kita membutuhkan data tambahan, maka akan kita sampaikan kembali ya,” ucap Daru saat menerima perwakilan FKMS.
Lebih lanjut Daru mengatakan, bahwa pihaknya juga akan memanggil Pemerintah Desa (Pemdes) Satriajaya untuk dimintai keterangan.
“Nanti, kami juga akan memanggil pihak pemerintah desa, untuk diminta keterangan,” katanya.
Ditempat yang sama Ketua FKMS, Marsan Sanjaya mengatakan, bahwa aksi juga akan dilakukan olehnya di kantor lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Minggu depan aksi akan kita lanjutkan di KPK dan di Kemenkopolhukam,” ujarnya.
Setelah berkas-berkas dokumen penolakan ruislagh dan dugaan jual beli TKD yang tidak sesuai aturan disampaikan ke Bupati, Dinas PMD dan Kejari Cikarang, peserta aksipun membubarkan diri dengan tertib.(rls)