#
Hukum  

Kabid Pemdes DPMD : Jika Warga Menolak Maka Ruislagh TKD Tak Bisa Dilanjutkan

KAB.BEKASI – Soal ruislagh atau tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Satriajaya terus mendapat penolakan dari masyarakat.

Bahkan penolakan tersebut sempat dilakukan oleh masyarakat dengan cara melakukan aksi damai dihalaman Kantor Desa Satriajaya pada Rabu (4/10/2023) yang diwarnai kericuhan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Zen Ali Fikri saat di konfirmasi mengatakan, jika pemdes hendak melakukan ruislagh atau tukar menukar TKD, terlebih dahulu harus diadakan musyawarah desa (Musdes) dengan melibatkan masyarakat tidak hanya pemdes dan BPD saja.

BACA JUGA  Bikin Resah Warga, Muspika Tambun Utara Sidak Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik

“Harus diadakan musdes terlebih dahulu. Jika didalam musdes masyarakatnya menolak, ya seharusnya sudah putus atau selesai,” kata Zen Ali Fikri melalui telepon selularnya baru-baru ini.

Lebih lanjut Zen mengatakan, kendati soal pemanfaatan, pengelolaan sampai adanya ruislagh TKD merupakan kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya kepala desa. Namun, jika masyarakat menolak untuk diruislagh, maka ruislagh atau tukar menukar tidak bisa dilanjutkan.

BACA JUGA  Petugas Penyekatan Arus Mudik Bekuk Seorang Yang Di Duga Pelaku Curanmor

“Berarti dalam hal ini (rusilagh, red) tidak ada kesepakatan atau tidak tercapai persetujuan adanya ruislagh, maka tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa TKD merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah desa.

TKD tidak dapat dipindahkan hak dan kepemilikannya atau diperjualbelikan tanpa adanya persetujuan dari masyarakat. Namun, boleh untuk disewakan oleh mereka yang diberikan hak untuk melakukan pengelolaan.

BACA JUGA  Polres Metro Bekasi Musnahkan Ribuan Botol Miras Dan Miras Oplosan

Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 10 dan 11 yang mempertegas, bahwa fungsi TKD hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah. (rls)