KOTA BEKASI – Puluhan pemuda mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), mendatangi Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi untuk menggelar aksi damai, Senin (20/3/2023).
Kedatangan puluhan pemuda dari AMPUH tersebut, meminta agar PA Kota Bekasi bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Mahkama Agung(MA) terkait soal perkara perdata Nomor 4356/Pdt.G/2021/PA.Bks tentang perkara gugatan banding untuk dibuka kembali. Serta mengadili se adil-adilnya sesuai fakta dan peraturan yang berlaku.
Dalam orasinya, AMPUH meminta agar PA Kota Bekasi kembali membuka dan meninjau kembali perkara tersebut. Pasalnya, menurut peraturan yang berlaku serta masa berlakunya pendaftaran perkara, bahwa perkara yang didaftarkan melalui E-Court masa berlakunya tidak kadaluarsa. Sebagaimana sesuai Peraturan MA (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 dimana berlakunya, yakni 14 hari kalender kerja dengan aturan pendaftaran menggunakan E-Court.
AMPUH juga meminta PA Kota Bekasi harus mengakui bahwa perkara tersebut benar adanya telah didaftarkan secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan. Karena, perkara tersebut diterima di E-Court maupun sistem PA.
Selain itu, AMPUH juga meminta klarifikasi dan pernyataan dari PA Kota Bekasi soal perkara Nomor 4356/Pdt.G/2021/PA.BKS diputuskan pada hari Rabu Tanggal, 7 September 2022 dan tanggal 26 September 2022 secara sitem E-Court disebutkan sebagai batas waktu pengajuan banding. Namun ketika kasus ini banding, kenapa kasus tersebut dianggap kadaluarsa.
Sejumlah perwakilan massa aksipun diterima PA Kota Bekasi untuk berdialog. Seusai berdialog, massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib dan kondusif. (rls)