#
Hukum  

Penjual Miras Oplosan Dan Obat Terlarang Marak Di Tambun Utara, Polisi Diminta Bertindak Tegas

BEKASI – Maraknya aksi kejahatan dan tawuran remaja di Kabupaten Bekasi dalam beberapa tahun belakangan ini sangat memperihatinkan dan menimbulkan ke khawatiran bagi masyarakat.

Adapun penyebab utama kejahatan dan tawuran kerap terjadi, dipicu lantaran para pelakunya terlebih dahulu mengkonsumsi obat-obatan terlarang (Exymer dan Tramadol,red) dan meminum minuman keras (Miras).
Menyikapi hal itu, Ketua Patriot Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jaelani mendesak agar aparat terkait dalam hal ini kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para penjual obat-obatan terlarang dan penjual miras.
“Demi ketentraman masyarakat dan demi masa depan generasi bangsa, kami meminta agar kepolisian merazia dan menindak tegas para penjual obat terlarang dan miras,” ucap Jaelani, Selasa (27/9/2022).
Dikatakannya, di Kabupaten Bekasi banyak penjual obat terlarang berkedok toko kosmetik dan penjual miras berkedok penjual jamu. Seperti yang ada di Kecamatan Tambun Utara.
Namun anehnya, sampai saat ini pihak yang berwajib belum bertindak tegas. Sebab, masih banyak para penjual obat terlarang dan miras oplosan yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin turun. Polisi harus merazia dan menindak tegas penjual obat terlarang dan miras,” tegasnya. (RED)
BACA JUGA  Kesucian Ramadhan Di Kotori Aksi Tawuran, Belasan ABG Di Amankan