#
Hukum  

GERAM Bakal Laporkan Pj Bupati Bekasi Kekejagung Terkait Soal Jabatan Dirum PDAM TB Yang Diduga Cacat Hukum

KAB.BEKASI – Diperpanjangnya jabatan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi untuk yang kedua kalinya baru-baru ini, menuai pro kontra dikalangan masyarakat serta membuat sebagian besar masyarakat Kabupaten Bekasi jadi resah.

 

Masalahnya, pada saat sebelum jabatan Dani Ramdan kembali diperpanjang, banyak kebijakan yang dilakukannya diduga kuat menyalahi aturan serta mengangkangi undang-undang.

Menurut Ketua Gerakan Warga dan Anak Muda (GERAM), Yasser MK mengatakan, salah satu kebijakan yang menyalahi dan mengangkangi undang-undang yang dilakukan oeh Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi salah satunya terkait soal pengangkatan jabatan Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Bhagasasi yang saat ini dijabat oleh Maman Sudarman.

BACA JUGA  Menolak Di Bubarkan, Sejumlah Peserta Aksi 1812 Di Amankan Petugas

Pasalnya, pengangkatan Maman Sudarman sebagai Dirum PDAM Tirta Bhagasasi ditengarai tdak sesuai dengan Permendagri nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan Jabatan Badan Pengawas dan Jabatan Direksi, dan PP 54 Tahun 2017 tentang organ dan kepegawaian.

“Parah nya lagi pada saat pengangkatan Maman Sudarman sebagai Dirum PDAM tidak melalui mekanisme proses seleksi atau open bidding. Bahkan terkesan senyap dan diduga syarat dengan jual beli jabatan,” kata Yasser melalui pesan instan whatsapp, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut Yasser mengatakan, selain pengangkatan Maman Sudarman sebagai Dirum PDAM tidak melalui proses open bidding. Proses pemilihan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi pun diduga syarat settingan dan kepentingan yang di lakukan oleh Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi untuk memenangkan salah satu calon Dirus PDAM yang hari ini sudah menjabat.

BACA JUGA  Penjual Miras Oplosan Dan Obat Terlarang Marak Di Tambun Utara, Polisi Diminta Bertindak Tegas

“Dalam prosesnya, kita menyayangkan adanya beberapa klausul persyaratan yang di buat oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang tidak sesuai dengan Regulasi dan Undang-undang,” terangnya.

Keterangan foto :
Yasser MK Ketua Gerakan Warga dan Anak Muda (GERAM).

Sebagai langkah upaya preventif, Yasser akan melaporkan hal itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditembuskan ke Staff Ahli Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan kesewenang-wenangan PJ Bupati Bekasi.

BACA JUGA  Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 3 Orang ASN Sebagai Tersangka Kasus Tipikor

“Masalah ini akan kita laporkan ke Kejagung dengan mengacu pada Pasal 17 dan 18 Undang-undang No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan Pasal 17 tentang
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.

“Kita juga akan memberikan data tambahan ke KPK RI atas dugaan Tipikor Jual beli jabatan di tubuh PDAM Tirta Bhagasasi yang merupakan perusahaan plat merah Kabupaten dan Kota Bekasi itu,” tandasnya. (JAE)