#
Hukum  

Menolak Di Bubarkan, Sejumlah Peserta Aksi 1812 Di Amankan Petugas

JAKARTA – Sejumlah orang yang mengikuti aksi 1812 di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat ditangkap aparat kepolisian yang mengamankan aksi tersebut, pada Jum’at (18/12/2020).

Pantauan dilokasi, ada sekitar sembilan peserta aksi yang ditangkap, satu orang ditangkap di kawasan Patung Kuda, sementara sisanya di kawasan MH Thamrin.

Penangkapan tersebut berawal dari aksi saling dorong antara peserta aksi dengan polisi yang berupaya membubarkan peserta aksi di area Patung Kuda.

BACA JUGA  Penetapan PH Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pungli PTSL Oleh Kejari Terkesan Dipolitisir

Aparat kepolisian terus berupaya membubarkan massa. Sehingga massa aksi semakin terdesak dan menuju arah Jalan MH Thamrin. Dan di kawasan Thamrin, polisi kemudian menangkap peserta lainnya.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto yang turut serta mengamankan aksi meminta agar peserta yang melawan dan tidak mau dibubarkan agar ditangkap.

“Tangkap aja yang melawan, tapi jangan dipukul,” kata Heru melalui pengeras suara.

BACA JUGA  Gema Anti P2MN Menyatakan Perang Dengan Pornografi,Prostitusi Dan Narkoba

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin keramaian atau aksi demo yang akan dilakukan oleh elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI di depan Istana Negara.

Elemen masyarakat yang mengatasnamakan ANAK NKRI tersebut yakni, Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

BACA JUGA  Dapat Dukungan Tokoh Masyarakat, Perjuangan FKMS Mempertahankan TKD Semakin Mantap

Adapun tuntutan mereka dalam aksi tersebut yaitu, meminta kasus penembakan enam anggota laskar FPI diusut tuntas, mendesak agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat, dan setop kriminalisasi ulama serta diskriminasi hukum.(cr-1)