BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat dan retribusi tera.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko,SH mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana teman-teman ketahui, bahwa kami menetapkan 3 orang tersangka dari 2 kasus perkara pidana korupsi,” kata Barkah, Rabu (27/10/2021).
Adapun 3 orang ASN yang tersandung dugaan kasus pidana korupsi tersebut Barkah mengungkapkan, yakni 1 orang dari Dinas Lingkungan Hidup berinisial DS terkait soal pengadaan alat berat buldozzer yang terjadi pada tahun 2019. Dimana DS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.
Dua orang lagi dari Dinas Perdagangan, berinisial ML dan ES. Terkait dugaan soal retribusi tera.
“Kerugian negara pada pengadaan alat berat kisarannya antara 1,4 milyar. Sedangkan, soal retribusi tera yang tidak disetorkan sebesar 1 milyar,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat berupa buldozzer dengan merk Zoomlion type ZD220S-3 senilai 8,4 M pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kebersihan Kabupaten Bekasi tahun 2019.(RED)