#
Hukum  

Plt Kades Banyak Lupa, Pengacara PH Minta Konfrontir

BANDUNG – Sidang lanjutan Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dalam pungutan Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) Desa Lambangsari yang menjerat Kepala Desa (Kades) Lambangsari Nonaktif Pipit Haryanti (PH), yang menghadirkan PLT Kades merangkap Sekdes Sopyan Hadi (Bendahara Panitia PTSL) cukup menyita perhatian persidangan.

Pasalnya dalam sidang tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), dipimpin Hakim Ketua Eman Sulaiman didampingi Hakim Anggota Akbar Isnanto dan Bhudhi Kuswanro, di Ruangan Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/11/ 2022), Sopyan Hadi  dinilai janggal dan banyak mengungkapkan keterangan lupa dan tidak tahu saat mejelis hakim maupun kuasa hukum PH saat menggali keterangan yang dilayangkan kepadanya.

Terpantau dalam perjalanan sidang, sebagai salah satu saksi kunci yang dihadirkan JPU Sopyan Hadi sangat bersemangat saat menjawab pertanyaan dari pihak JPU, namun saat memasuki pertanyaan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa PH sebagai pendalaman materi, Sopyan Hadi banyak mengatakan keterangan lupa dan tidak tahu.

BACA JUGA  Faktor Ekonomi Dan Adanya Pihak Ketiga, Jadi Penyebab Angka Perceraian Di Kabupaten Bekasi Meningkat

Bahkan hakim juga sempat beberapa kali mempertegas keterangan Sopyan Hadi saat memberikan keterangan yang tidak fokus dan berbelit.

“Saudara saksi jawab saja langsung apa yang jadi fokus pertanyaan,”ujar salah satu hakim anggota saat meminta keterangan saksi yang akrab disapa Ndad.

Sementara itu, terkait apa yang disampaikan saksi Sopyan dalam keterangan kesaksiannya, Andi Syafrani salah satu kuasa hukum PH menilai banyak hal yang akhirnya janggal dengan sikap yang diperlihatkan saksi dalam memberikan keterangannya.

Terlebih, lanjut Andi, sebagai aparatur desa yang menjabat Sekdes dan ditunjuk sebagai Bendahara PTSL oleh Kades PH, saksi banyak tidak mengetahui dan memahami dalam alur pengelolaan keuangan dan persoalan PTSL dari beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh penasehat hukum PH.

BACA JUGA  Gema Anti P2MN Menyatakan Perang Dengan Pornografi,Prostitusi Dan Narkoba

“Beliau sering menjawab lupa terkait urusan operasional PTSL. Bahkan berkenaan angka Rp. 400 ribu, Keterangan Sekdes berbeda dengan Dua Saksi lainnya. Saksi lainnya, yaitu Amin Iskandar dan Syaiful Anwar menyatakan angka Rp. 400 ribu merupakan hasil kesepakatan berdasarkan musyawarah, sementara Keterangan Sekdes adalah perintah dari Kepala Desa,”ujarnya.

Atas perbedaan keterangan tersebut, lanjut Andi, tim penasehat hukum PH juga akan mengkroscek keterangan saksi Sopyan Hadi yang dinilai malah akhirnya memberatkan kliennya itu.

“Kami akan meminta majelis hakim untuk konfrontir saksi Sopyan hadi dengan saksi lainnya,”ujarnya sambil mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan PH sebagai terdakwa untuk hadir dalam sidang secara offline di ruang persidangan.

BACA JUGA  Meski Ditolak, Rencana Ruislagh TKD Satriajaya Diduga Tetap Berlanjut, Warga Ancam Demo

“Dalam sidang lanjutan pembuktian, kami juga sangat berharap klien kami saudari PH untuk dihadirkan langsung didalam ruang sidang. Apalagi dalam sidang saksi yang dihadirkan JPU, klien kami banyak memberikan bantahan keberatan dari para keterangan saksi yang dianggap tidak sesuai fakta yang terjadi menurutnya,”tambah Andi.

Sekedar diketahui, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eman Sulaiman didampingi Hakim Anggota Akbar Isnanto dan Bhudhi Kuswanro, JPU menghadirkan tiga saksi yang terlibat dalam kepanitiaan PTSL Desa Lambangsari yakni, Plt Kades Lambangsari merangkap Sekdes Sofyan Hadi (bendahara panitia), Amin Inskandar (mantan dusun) dan Syaiful Anwar (dusun). Selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 9 November 2022. (RED)