BEKASI,radarberingin.net – Angka kasus perceraian di Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 ini meningkat dibanding pada tahun sebelumnya.
Menurut Wakil Ketua merangkap Humas Pengadilan Agama Cikarang, Dr Saiful, S.Ag, M.H mengatakan, bahwa statistik angka kasus perceraian di Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan.
“Statistik angka perceraian di Kabupaten Bekasi di tahun sebelumnya berjumlah 4300 kasus, kini menjadi 4600 kasus,” kata Saiful saat ditemui, Jum’at (8/7/2022).
Saiful menjelaskan, adapun penyebab naiknya angka perceraian itu bermacam macam, umumnya akibat perselisihan dan pertengkaran rumah tangga yang terus menerus. Seperti misalnya, seorang suami meninggalkan istri lebih dari 2 tahun.
“Selain adanya faktor perselisihan dalam rumah tangga, faktor ekonomi serta faktor pihak ketiga menjadi penyebab adanya perceraian,” jelasnya.
Dengan demikian lanjutnya, perselisihan dan pertengkaran yang kerap terjadi anatara suami dan istri tetap menjadi masalah utama dari perceraian semenjak tahun 2020.
Adapun bagi masyarakat yang hendak mengajukan cerai di Pengadilan Agama Negeri Cikarang kata Saiful, prosesnya tidaklah sulit. Sebab prosesnya terlaksana atas asas peradilan sederhana dan biaya yang ringan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dalam melakukan proses perceraian melalui pengadilan agama, biayanya pun sudah tertera di wibesite kami tidak ada perbedaan harga,” ucapnya.
“Langsung datang ke kantor, kemudian akan di layanani dengan pelayanan maksimal, tidak sulit dan tidak di persulit dan tersedia juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati untuk membantu,” sambungnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pelayanan tersebut dengan sebaik – baiknya.
“Kita membantu pelayanan masyarakat dengan sebaik mungkin untuk memperoleh hak – hak nya,” tutupnya. (SAHRUL)