#
Hukum  

Bikin Resah Warga, Muspika Tambun Utara Sidak Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik

BEKASI,radarberingin.net – Ditengarai kerap menjadi biang keladi kenakalan remaja akibat mengkonsumsi obat terlarang, seperti Hexymer dan Tramadol.

Unsur Muspika Tambun Utara melakukan sidak kesejumlah toko kosmetik di wilayah Desa Karang Satria yang disinyalir menjual hexymer dan tramadol, Senin(11/7/2022).

Alhasil, belasan pemilik toko kosmetik berikut sejumlah barang buktinya (hexymer dan tramadol,red), dibawa Kekantor Desa Karang Satria untuk didata dan diberikan sanksi.

Kepala Desa Karang Satria, H Zaenudhin, S.Pd.I mengaku geram dengan banyaknya para penjual obat keras yang berkedok toko kosmetik.

BACA JUGA  Empat Anggota Polsek Cibarusah Di Ganjar Penghargaan Oleh Kapolsek

“Tadi sudah kita sidak bersama Wakapolsek Tambun,” kata H Zaenudhin.

Sementara, Camat Tambun Utara,H Najmuddin, S.Ag, M.Ling mengatakan, bahwa sidak yang dilakukan unsur Muspika Tambun Utara kesejumlah toko kosmetik yang diduga menjual obat terlarang tersebut, merupakan jawaban atas keluhan masyarakat soal maraknya para remaja diwilayah Tambun Utara yang mengkonsumsi obat terlarang itu.

“Para pemilik toko sudah kita data dan kita minta untuk membuat surat pernyataan. Jika dikemudian hari mereka (pemilik toko,red) kedapatan menjual kembali obat terlarang tersebut, maka sanksinya toko mereka ditutup untuk selamanya, dan kita serahkan kepihak yang berwajib untuk diproses hukum,” ucapnya.

BACA JUGA  Polres Metro Bekasi Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras Dan Obat-Obatan Terlarang

Terpisah, Ketua Karang Taruna Kecamatan Tambun Utara, Agus Sutejo mengaku sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Muspika Tambun Utara.

Pasalnya, masyarakat diwilayah Kecamatan Tambun Utara dalam beberapa tahun belakangan ini mengaku resah dengan keberadaan para penjual obat keras dan terlarang yang berkedok toko kosmetik.

“Kami apresiasi sikap tegas Muspika Tambun Utara, yang sudah melakukan sidak dan pemberian sanksi tegas kepada para penjual obat terlarang,” kata Agus Sutejo.

BACA JUGA  FPIB Dukung Kapolres Larang Warga Rayakan Malam Tahun Baru Di Tempat Keramaian

Menurut Sutejo, dari informasi yang diterimanya, bahwa sejauh ini di Kecamatan Tambun Utara ada belasan toko penjual obat terlarang berkedok toko kosmetik.

Seperti di Desa Karang Satria ada 10 lebih toko yang menjual obat terlarang jenis hexymer dan tramadol, di Desa Satria Mekar ada 1 toko, di Desa Sriamur ada 4 toko dan di Srimahi ada 2 toko.

“Kalau di biarkan toko obat terlarang itu tetap buka, maka siap – siap banyak aksi tawuran dan tindakan kriminal yang dilakukan para remaja,” tegasnya. (RED)