#
Hukum  

Soal Pengamanan eks TKD Jatiasih, Lurah Tunggu Perintah BPKAD Kota Bekasi

Keterangan foto : Lokasi Tanah yang diduga tanah TKD Jatiasih.

KOTA BEKASI – Lurah Jatiasih, Kota Bekasi angkat bicara soal eks Tanah Kas Desa (TKD) Jatiasih/Jatirasa yang berada di Kampung Singkil, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan.

Pasalnya, tanah TKD seluas lebih kurang 4 hektare tersebut, saat ini telah diklaim oleh orang lain sebagai tanah milik.

Saat dihubungi awak media, Sabtu (18/11/2023), Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha sementara ini dirinya hanya ikut turut membenarkan soal tanah itu sebagai eks TKD Jatiasih/Jatirasa yang merupakan aset daerah Kota Bekasi.

BACA JUGA  Petani Penggarap TKD Diduga Di Intimidasi, Aktifis Penyelamat Aset Negara Jadi Geram

“Saya juga sementara mendapat informasi yang sama,” tulis Sakum Nugraha melaui pesan WhatsApp.

Namun untuk kebenarannya, sepenuhnya merupakan wewenang dan tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.

“Info tersebut(eks TKD Jatiasih) sudah ditembuskan kebagian aset Pemkot Bekasi, dan kami menunggu arahan selanjutnya,” jelasnya.

Sementara, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengamanan dan Penghapusan Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Topik Aji Mulya saat dihubungi awak media enggan memberikan komentar banyak.

BACA JUGA  Sidang Mediasi Kasus Sengketa Pemindahan Dapil Batal Dilaksanakan

“Jangan konfirmasi ke saya, Ke pimpinan saya saja,” tulis Topik melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, Bachtiar salah seorang aktifis/LSM yang peduli terhadap aset daerah, mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera bertindak untuk mengamankan asetnya berupa eks TKD Jatiasih/Jatirasa.

“Bagaimanapun Pemkot Bekasi harus tegas untuk mengamankan aset-asetnya. Jangan sampai aset yang ada hilang begitu saja,” ucap Bachtiar.

BACA JUGA  Nathalie Holscher Gugat Cerai Komedian Kondang Sule Di Pengadilan Agama Cikarang

Sekedar diketahui, lahan seluas 4 hektare tersebut dikelola dan digarap oleh Jukrih Bin Jamaludin sejak tahun 1965 hingga saat ini.

Namun seiring berjalannya waktu, tiba-tiba lahan tersebut di akui oleh orang lain sebagai lahan milik yang dibeli pada tahun 1919.(red)