#
Hukum  

Diduga Di Intimidasi dan Disomasi, Petani Penggarap Lahan TKD Dan Keluarganya Mengaku Mulai Resah

KAB.BEKASI – Jukrih Bin Jamaludin, seorang petani penggarap lahan eks Tanah Kas Desa (TKD) Jatirasa/Jatiasih kepada awak media mengaku mulai resah.

Pasalnya, lahan eks TKD Jatirasa/Jatiasih yang berada di Kampung Singkil, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan yang digarapnya secara turun temurun sejak puluhan tahun, mengaku mulai mendapat tekanan dari pihak ahli waris yang mengklaim bahwa TKD itu merupakan tanah milik keluarganya dengan dasar pembelian nomor 99 tahun 1919.

“Saya dikasih surat somasi, kalau saya sudah tidak diperbolehkan lagi berkativitas ditanah itu(TKD,red),” kata Jukrih kepada awak media, Minggu (29/10/2023) dikediamannya.

BACA JUGA  Kapolres Bakal Tindak Tegas THM Yang Beroperasi Pada Bulan Ramadhan

Salah satu point dari isi surat somasi yang dikirimkan oleh salah satu pihak ahli waris yang mengklaim tanah TKD Jatiasih/Jatirasa sebagai tanah milik, meminta agar Jukrih Bin Jamaludin dilarang untuk menggarap lahan TKD tersebut.

Bahkan, pihak ahli waris mengklaim bahwa Pengadilan Negeri Cikarang sudah mengeluarkan surat putusan dengan Nomor. 305/Pdt.G/2022/PN.Ckr tertanggal 20 Maret 2023, sehingga mengancam akan menempuh jalur hukum jika Jukrih Bin Jamaludin dalam 1×24 jam tidak segera meninggalkan lahan TKD itu.

“Saya sendiri sampai dengan saat ini selaku penggarap yang menguasai fisik, begitu juga dengan pemerintah kota bekasi tidak pernah mendapatkan gugatan di pengadilan,” terang Jukrih.

BACA JUGA  Remaja Tanpa Identitas Di Temukan Tergantung Di Pohon Di Area Lahan Kosong

“Jadi aneh bila ada putusan pengadilan tentang lokasi tanah yang saya garap. Saya menduga ada perbuatan yang melanggar hukum,” sambungnya.

Tidak hanya mendapat somasi saja, Jukrih juga mengaku mendapat intimidasi atau tekanan untuk tidak mengakui kalau tanah yang digarapnya saat ini bukanlah tanah TKD.

“Saya juga ditekan dan diminta sama “N” salah seorang keluarga dari orang yang mengaku tanah TKD itu tanah miliknya untuk menandatangani surat pengakuan, bahwa tanah yang saya garap bukan tanah TKD,” ungkap Jukrih yang diamini keluarganya.

BACA JUGA  Eks Bacaleg PKB Gugat Ke PN Cikarang, Ketua DPC Tanggapi Dengan Santai

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa “N” mengaku sudah bertemu dengan salah satu petinggi dijajaran Polres Metro Bekasi Kota.

“Dia, si “N” ini pernah bilang sama saya, kalau dia sudah bertemu dengan seorang petinggi polres kota bekasi, dan petinggi polres itu kata si “N” sudah mengakui kalau tanah itu bukan tanah TKD,” kata Jukrih mengutif ucapan “N”.

Untuk itu, dirinya sebagai masyarakat kecil berharap agar Pemerintah Kota Bekasi dan para penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum soal status tanah seluas lebih kurang 40 ribu meter persegi yang saat ini digarap olehnya.(rls)