KAB.BEKASI -Melalui kuasa hukumnya, Subur Saputra eks Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bekasi secara resmi telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi.
Gugatan yang dilakukan Subur Saputra terhadap Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi itu, buntut rasa kecewa atas keputusan Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi yang telah memindahkan dirinya sebagai Bacaleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV (Kec. Tambun Utara, Tambelang, Sukawangi dan Sukatani) Ke Dapil II (Kec. Cibitung dan Cikarang Barat) tanpa terlebih dahulu melakukan pemberitahuan.
Terlebih, pemindahan dapil tersebut, menurut Subur Saputra dilakukan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Gugatan sudah kita daftarkan beberapa hari yang lalu,” kata Subur Saputra kepada awak media, Kamis (16/11/2023) malam.
Terpisah, Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi, Muhammad Rochadi saat dimintai tanggapannya soal adanya gugatan yang dilakukan Subur Saputra terhadapnya, ditanggapi dengan santai.
“Subur Saputra itu siapa? kan sudah bukan caleg lagi, coba aja di cek di DCT ada tidak nama subur? cek juga di KPU kan buka 24 jam,” kata Rochadi melalui telepon WhatsApp, Jum’at (17/11/2023).
Rochadi menegaskan, adapun soal mundurnya Subur Saputra sebagai bacaleg merupakan keinginan dari Subur Saputra sendiri.
“Kalaupun dia(Subur Saputra, red) mengundurkan diri, kan kemauan dia dan sudah kita kabulkan.
Saya ada kok surat pengundurannya. Jadi sekarang apa yang mau digugat?,” tegasnya.(rls)