#
Hukum  

Tolak Ruislagh, Warga Satriajaya Pasang Plang Dilahan TKD

KAB.BEKASI – Warga bersama petani penggarap yang berada di Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, ramai-ramai memasang plang yang bertuliskan “Tanah TKD Satriajaya Hak Garapan H.M.Mulyono”, Kamis (27/7/2023).

Hal itu dilakukan karena tidak adanya ketegasan dari BPD dan Pemerintah Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara soal lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang dipatok oleh salah satu developer (pengembang) perumahan.

BACA JUGA  Apdesi Siap Berikan Bantuan Hukum Jika Di Butuhkan
Keterangan foto :
Warga saat memasang plang dilahan TKD Satriajaya.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa lahan TKD seluas kurang lebih 17 hektare tersebut, akan diruislagh oleh Pemerintah Desa Satriajaya dengan pihak PT Arya Lingga Manik selaku pengembang perumahan.

Padahal, lahan TKD itu saat ini masih dalam penguasaan H Mulyono selaku penggarap, dengan dasar surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Satriajaya dengan Nomor Surat : 503/2015/62/X/2021 tertanggal 8 Oktober 2021, seluas lebih kurang 155.497 M2.

BACA JUGA  Soal Bantaran Kali Yang Diurug, Formalin Desak Dinas Terkait Bertindak Tegas
Keterangan foto :
Surat garapan lahan TKD yang diterima H Mulyono dari Pemdes Satriajaya.

Namun pada kenyataannya, saat ini tanah TKD tersebut tengah diajukan ruislagh oleh Pemerintah Desa Satriajaya ke Bupati Bekasi, Gubernur Jawa Barat dan Mendagri.Sehingga menuia protes dari warga dan petani penggarap yang menolak adanya ruislagh. (RED)