#
Hukum  

Hasan Basri : Berharap Gugatannya Soal SK Penugasan Kembali Dirut PDAM TB Di Kabulkan Majelis Hakim PTUN Bandung

KABUPATEN BEKASI – Setelah 104 hari dilalui dengan mengikuti tahapan demi tahapan mulai dari pemeriksaan administrasi, di Kepaniteraan Dismissal Prosedur, Pemeriksaan Sengketa, Pembacaan Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian dan Kesimpulan.

Hasan Basri salah satu penggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi soal penugasan kembali Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama( Dirut ) PDAM Tirta Bhagasasi berharap, agar gugatannya di PTUN Bandung dapat dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.

“Semoga apa yang menjadi putusan majelis hakim pada hari Kamis 11 Pebruari 2021 yang akan datang, dapat mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya, baik mencabut SK tersebut dan menghukum para tergugat untuk membayar perkara ini,” kata Hasan Basri, Kamis (4/2/2021).

BACA JUGA  H Suryadi,SH Berharap Tidak Ada Jarak Antara Polisi Dan Masyarakat

Ia mengungkapkan, bahwa Sidang Kesimpulan atas Gugatan SK Bupati bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Saudara Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Periode 2020-2024 tertanggal 14 Agustus 2020 sudah selesai.

“Perjuangan panjang saya bersama rekan saya sebagai warga negara yang baik, mengingatkan Bupati Bekasi atas dugaan kealfaannya dan/atau kekeliruannya dalam proses pengangkatan pimpinan perusahaan yang bergerak dibidang pelayanan Air ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, adapun alasan dirinya bersama rekannya melakukan gugatan terhadap SK Bupati soal penugasan kembali Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM masa jabatan 2020-2024 tersebut antara lain.

BACA JUGA  Puluhan Geng Motor Di Karawang Kembali Bikin Ulah

Pertama, bahwa penugasan kembali Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM tanpa melalui proses seleksi pemilihan. Meskipun hal tersebut diperbolehkan dan diatur didalam Permendagri 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, pasal 50 ayat 1(Satu),bagi direksi yang mampu menjalankan kinerja dengan baik selama masa jabatannya dengan memenuhi kriteria sebagai mana pasal tersebut.

Kedua, bahwa pengangkatan atau penugasan tersebut dilakukan secara sepihak. Sedangkan hal ini berkaitan dengan proses pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi milik Pemkot Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum Selesai 100%, baik penandatangan pemisahan (Adendum) atas persetujuan dan/atau sepengetahuan DPRD kedua wilayah tersebut, yang berisi Penyerahan Pengelolaan dari PDAM Tirta Bhagasasi ke PDAM Tirta Patriot, serta tekhnis Pembayaran Kompensasi atas nilai Aset PDAM Tirta Bhagasasi dan hal-hal tekhnis lainnya.

BACA JUGA  Warga Desa Satriajaya Tolak Rencana Ruislagh TKD

Oleh karena itu Hasan Basri berharap, pada Kamis 11 Pebruari 2021 pekan depan, majelis hakim dapat mengabulkan sepenuhnya gugatan yang dilakukannya itu

“Satu tahapan putusan ini adalah yang paling menentukan. Jadi saya juga berharap bantuan do’a dari masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi. apapun hasilnya semoga bisa memajukan PDAM Tirta Bhagasasi,” harapnya. (RED)