#
Hukum  

Seorang Oknum Pegawai PDAM TB Di Duga Jual Air Kepelanggan Secara Ilegal

BEKASI – Di tengah masa pandemi dan pemberlakuan PPKM, sangat lah wajar bagi masyarakat Bekasi khususnya dan Masyarakat Indonesia umumnya mengais rejeki halal demi menafkahi keluarga dan keberlangsungan hidup.

Namun, ada hal yang tidak wajar pada salah satu oknum pegawai PDAM Tirta Bhagasasi berinisial (AWR),yang diduga mengais rejeki tidak halal dengan cara nakalnya.

Oknum pegawai PDAM tersebut di duga kuat telah mengaktifkan pelanggan non aktif (SL Gelap,red) dan memalsukan struk pembayaran iuran PDAM TB kepada para pelanggan yang sudah non aktif tanpa melalui proses administrasi yang sudah menjadi ketetapan perusahaan BUMD.

Salah seorang aktifis asal Bekasi, Ahmad Mardani mengatakan, bahwa oknum pegawai PDAM tersebut meminta sejumlah uang dari para pelanggan non aktif agar dapat diaktifkan kembali. Namun, sayangnya uang yang dikutif dari para pelanggan non aktif tersebut tidak diaetorkan ke perusahaan melainkan masuk kantong pribadi.

BACA JUGA  Gugatan SK Bupati Bekasi Soal Penugasan Kembali Dirut PDAM Tidak Diterima Majelis Hakim PTUN Bandung

“Hal ini kami ketahui dari salah satu pelanggan non aktif yang di aktifkan kembali secara illegal, bahkan ada yang sudah hampir 20 bulan membayar iuran nya ke oknum berinisial AWR ini, tanpa di ketahui oleh pihak perusahaan,” ucap Ahmad Mardani, Jum’at (8/10/2021).

Temuan diatas lanjut Mardani, merupakan hasil investigasi dan observasi yang dilaiukannya, serta sesuai data yang di miliki nya.

BACA JUGA  Warga Resah, Aksi Begal Kian Merajalela

“Dari situlah ternyata bahwa oknum pegawai PDAM TB berinisial AWR ini melakukan pelanggaran berat tersebut sudah lebih dari 20 bulan, dan dari data yang kami himpun ada sekitar 15 sampai dengan 20 pelanggan SL gelap yang di bina selama ini oleh nya tanpa di ketahui Kantor Cabang Rawa Tembaga,” ungkapnya.

“Kami juga sedang terus mengumpul kan bukti-bukti guna keabsahan temuan kami ini. Karena dari kajian dan analisa kami, tidak menutup kemungkinan sepak terjang permainan nakal oknum AWR ini pun tidak hanya di Kantor Cabang Rawa Tembaga saja, kemungkinan sudah menjamur di wilayah cabang lainnya,” sambungnya.

BACA JUGA  Dua RSUD Di Kabupaten Bekasi Di Duga Belum Kantongi IMB

Agar PDAM Tirta Bhagasasi bersih dari praktek kotor yang dilakukan para oknum pegawai, dirinya mengancam akan melaporkan temuannya itu ke kejaksaan tinggi Bandung, Jawa Barat. Karena hal itu menurutnya ada unsur tindak pidananya, yakni Pemalsuan, Penipuan, Pencurian yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

“Kami juga meminta kepada para Direksi dan Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM agar mengambil tindakan tegas dan ikut serta untuk mengungkap kasus ini, karna berdampak terhadap citra dan nama baik perusahaan serta dapat mengurangi nilai kepercayaan pelanggan terhadap Pelayanan Perusahaan penyedia air bersih tersebut,” tegasnya. (RLS)