BEKASI – Sidang Gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Saudara Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Periode 2020-2024 tertanggal 14 Agustus 2020 sudah putus dan selesai. Sidang berlangsung di PTUN Bandung.
Menurut Hasanudin Basri, bahwa gugatan dirinya bersama penggugat lainnya tidak diterima oleh Majelis Hakim. Alasannya, karena para penggugat tidak memiliki kepentingan secara langsung atau legal standing.
“Perlu digaris bawahi, bahwa gugatan tidak terima bukan ditolak,” kata Hasanudin Basri, Kamis (11/2/2021) melalui pesan singkat whats app miliknya.
Dijelaskannya, bahwa sebetulnya diproses pembuktian waktu saksi fakta mantan dewan pengawas Nurhawi Affandi, yang menjelaskan terkait pemisahan Aset PDAM TB milik Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi, artinya masih menjadi pemilik dan tanda tangan SK pengangkatan ditandatangani oleh dua kepala daerah tersebut.
Dimungkinkan Pemkot Bekasi dalam hal ini Walikota Bekasi memiliki legal standing dan masih banyak keterangan saksi fakta dan bukti lain oleh mantan Kepala cabang PDAM seperti Yayat Munajat.
“Intinya secara substansi masih berpeluang untuk menindaklanjuti hasil persidangan dan bukti-bukti yang kami miliki,” jelasnya.
“Apalagi saya pribadi, umur baru 30 tahun. Sedangkan untuk minimal umur ikut penjaringan Bakal Calon Anggota direksi adalah 35 tahun, pokoknya syarat calon direksi sesuai pasal 35 Permendagri 37 tahun 2018. Tidak memiliki kompetensi,” sambungnya.
Ia menegaskan, kendati gugatan yang dilakukannya tersebut tidak diterima oleh PTUN Bandung, setidaknya dirinya sudah berani mengambil jalur proses hukum untuk menggugat SK yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi tersebut.
“Setidaknya saya mau dan berani mengambil jalur proses hukum, sebagaimana yang menjadi keresahan Anggota dewan Kota dan Kabupaten Bekasi yang statemen, temen-temen NGO dan Mahasiswa yang demo dan statemen. Menjalani proses persidangan selama 5 bulan,” tegasnya.
Berkaitan dengan rencana Banding ke PTUN Jakarta dan ke ombudsman atau lembaga lainnya. Atas bukti-bukti yang dimiliki. Dirinya terlebih dahulu akan mendiskusikan hal tersebut ke para mahasiswa dan pemuda untuk langkah selanjutnya.
Secara pribadi dirinya mengaku puas atas putusan Majelis Hakim. Dan bangga telah lolos dalam dissmisal procces (proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh Ketua Pengadilan, yang diberikan melalui penetapan pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan).
Pasalnya, ketika dirinya melakukan Prinsipal banyak rekan-rekan pegawai dan mantan pegawai yang memberikan informasi berupa data.
“Mengikuti persidangan ini seperti membuka ‘Kotak Pandora’ dengan bahasa lain Persoalan-Persoalan di Tubuh PDAM TB menyeruak,” tuturnya.
Selain itu menurutnya, bahwa proses tersebut sebagai bentuk pendidikan politik kepada masyarakat untuk berani mengambil sikap atas kebijakan-kebijakan publik yang dinilai kurang berkenan dan dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (jae)