KABUPATEN BEKASI- Gedung Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Kabupaten Bekasi yang terletak di Jalan Raya Teuku Umar, Nomor 202, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung dan RSUD Cabangbungin yang terletak di Desa Jaya Laksana, Kecamatan Cabang bungin, Kabupaten Bekasi diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan(IMB).
Kendati tanpa IMB, kedua rumah sakit plat merah milik Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bekasi tersebut tetap saja beroperasi.
“Idealnya bangunan gedung yang fungsinya sebagai tempat aktivitas yang melibatkan kegitan orang banyak, dan memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya, harusnya mempunyai kepastian hukum dalam penyelenggaraannya,” kata Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia(KOMPI), Ergat Bustomy, Jum’at(20/11/2020).
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002, tentang Baguan Gedung Pasal 7 ayat (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
Pasal 8 ayat (1c) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi izin mendirikan bangunan gedung.
Pasal 39 ayat (1 huruf “c”) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan, Pasal 40 ayat (2b) dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Dimana pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban memiliki IMB,serta Peraturan Daerah(Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Ergat Menegaskan, berdasarkan peraturan yang telah di buat oleh pemerintah sendiri, KOMPI meminta untuk segera aturan -aturan tersebut di jalankan terhadap bangunan pemerintah yang belum memiliki izin, Khususnya RSUD Cibitunng dan RSUD Cabangbungin, guna terjaminya Kapastian hukum dan penataan terhadap bangunan Pemkab Bekasi.
“Jadi Pemkab Bekasi harus memberikan contoh dalam mematuhi dan menegakan aturan, jika pemerintahnya sendiri tidak patuh terhadap aturan yang di buat sendiri, lalu pertanyaanya adalah landasan apa yang di gunakan dalam mengelolah dan penantaan, khususnya terkait bangunan- bangunan yang ada di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Oleh karena itu KOMPI mendesak pemerintah, khususnya dalam hal ini Satpol PP selaku penegak perda untuk menjalankan tugas dan fungsinya.(jae)