JAKARTA – Forum Pemuda Bekasi Anti Korupsi (FPBAK) kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (1/10/2021).
Dengan tuntutan yang sama, FPBAK mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas soal dugaan adanya pencucian uang (Money loundry) yang dialokasikan ke Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 28,8 milyar yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim(URS).
Selain soal kasus dugaan money loundry, FPBAK juga menyampaikan aspirasinya terakait masalah jabatan dirut PDAM TB Kabupaten Bekasi, yang saat ini masih dijabat oleh URS yang di duga penuh dengan kontroversial.
Pasalnya, perpanjangan masa jabatan dirut PDAM TB masih dalam posisi belum selesainya proses akuisisi, dalam arti perpanjangan jabatan dirut PDAM TB tanpa persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
i
FPBAK menduga bahwa SK Bupati Bekasi Nomor : 500/Kep 332- Admrek/2020,tentang perpanjangan/pengangkatan kembali URS sebagai dirut PDAM TB terkesan berbau money politic.
Tidak hanya itu saja, FPBAK juga mengkritisi kebijakan PDAM TB yang menaikan tarif sampai 20% ditengah masa pandemi. Seakan-akan direksi PDAM TB tidak punya Sense Of Crisis. (RLS)