#
Hukum  

Tegakkan Peraturan Di Masa PPKM Darurat, Polsek Dan Koramil 09 Cibarusah Gencar Lakukan Operasi Yustisi Dan Jam Malam

BEKASI – Mengacu kepada instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan , Instruksi Bupati Bekasi tentang pemberlakuan PPKM Darurat yang berlaku mulai tanggal 03 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa- Bali.

Polsek Cibarusah bersama Koramil 09 Cibarusah kembali melakukan jam malam disejumlah tempat yang disinyalir banyak kerumunan orang seperti ditempat kuliner dan warung kopi selama diberlakukannya PPKM Darurat.

BACA JUGA  Diduga Diserobot Mafia Tanah, Ketua KUD Nugraha Tempuh Jalur Hukum

Menurut Kapolsek Cibarusah, AKP Josman Harianja, S.H mengatakan, adapun langkah – langkah yang di lakukan dalam operasi yustisi PPKM Darurat tersebut, melarang para pedagang makanan dan warung kopi yang mengizinkan pembeli untuk makan dan minum ditempat.

“Kegiatan kuliner tetap di izinkan buka, namun tidak boleh ada yang makan di tempat. Apabila ada pembeli, bisa di laksanakan dengan cara di bungkus dan di bawa pulang,” kata AKP Josman Harianja,S.H, Rabu malam (7/7/2021).

BACA JUGA  Empat Anggota Polsek Cibarusah Di Ganjar Penghargaan Oleh Kapolsek

“Kapasitas pembeli juga diatur jumlahnya , maksimal 50%. Dan jam buka dibatasi sampai jam 20.00 WIB,” sambungnya.

Dalam kegiatan jam malam dimasa diberakukannya PPKM Darurat tersebut, para petugas melakukannya dengan cara-cara yang humanis dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, kepada pemilik rumah makan ( Kuliner ), para petugas tak segan-segan memberikan teguran hingga sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya.

BACA JUGA  Polisi Bekuk Sejumlah Oknum Buruh Yang Diduga Mengeroyok Sopir Truk

Adapun teguran dan sanksi tersebut sudah diatur berdasarkan instruksi Mendagri dan Bupati Bekasi selama diberlakukannya PPKM Darurat. (ADE)