BEKASI – Mengacu kepada instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan , Instruksi Bupati Bekasi tentang pemberlakuan PPKM Darurat yang berlaku mulai tanggal 03 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa- Bali.
Polsek Cibarusah bersama Koramil 09 Cibarusah kembali melakukan jam malam disejumlah tempat yang disinyalir banyak kerumunan orang seperti ditempat kuliner dan warung kopi selama diberlakukannya PPKM Darurat.
Menurut Kapolsek Cibarusah, AKP Josman Harianja, S.H mengatakan, adapun langkah – langkah yang di lakukan dalam operasi yustisi PPKM Darurat tersebut, melarang para pedagang makanan dan warung kopi yang mengizinkan pembeli untuk makan dan minum ditempat.
“Kegiatan kuliner tetap di izinkan buka, namun tidak boleh ada yang makan di tempat. Apabila ada pembeli, bisa di laksanakan dengan cara di bungkus dan di bawa pulang,” kata AKP Josman Harianja,S.H, Rabu malam (7/7/2021).
“Kapasitas pembeli juga diatur jumlahnya , maksimal 50%. Dan jam buka dibatasi sampai jam 20.00 WIB,” sambungnya.
Dalam kegiatan jam malam dimasa diberakukannya PPKM Darurat tersebut, para petugas melakukannya dengan cara-cara yang humanis dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, kepada pemilik rumah makan ( Kuliner ), para petugas tak segan-segan memberikan teguran hingga sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya.
Adapun teguran dan sanksi tersebut sudah diatur berdasarkan instruksi Mendagri dan Bupati Bekasi selama diberlakukannya PPKM Darurat. (ADE)