#
Hukum  

Faktor Pertengkaran Dan Ekonomi Dominasi Angka Perceraian Di Purwakarta

PURWAKARTA – Dalam kurun waktu dua bulan, yakni sejak bulan Januari hingga Pebruari 2021. Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mencatat ada sebanyak 295 orang yang mengajukan perceraian.

Kepaniteraan Muda Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Neneng Kesih mengatakan, bahwa pihaknya telah mengabulkan sebanyak 295 berkas cerai talak dan cerai gugat.

“Di periode bulan Januari 2021, tercatat ada sebanyak 109 berkas perceraian yang diajukan. Adapun rinciannya 75 perkara cerai gugat dan 34 cerai talak,” kata Neneng Kesih kepada media baru-baru ini.

BACA JUGA  Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 3 Orang ASN Sebagai Tersangka Kasus Tipikor

Sementara di bulan Februari ada sebanyak 186 perkara perceraian. Adapun rinciannya sebanyak 149 cerai gugat dan 37 perkara gugat talak.

“Cerai gugat lebih banyak di ajukan oleh pihak perempuan,” ucapnya.

Adapun faktor perceraian, lanjut Neneng di antaranya karena pertengkaran yang terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak dan faktor ekonomi.

“Terkadang faktor lainnya yaitu penghasilan suami lebih kecil dari istri. Sehingga pihak istri mengajukan gugatan perceraian,” jelasnya.

BACA JUGA  Diduga Oknum Pegawai PDAM TB KCP Setia Mekar Melakukan Pungli

Sebelum gugatan cerai dilanjutkan dalam proses persidangan, terlebih dahulu pihak pengadilan memberikan ruang mediasi bagi para penggugat.

“Kami memberikan ruang mediasi untuk keduanya agar kembali rukun dan bisa melanjutkan rumah tangga. Hasilnya ada yang kembali rukun, ada juga yang sudah bulat ingin berpisah,” pungkasnya. (cr-2)