KARAWANG – Polres Karawang telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam pengerusakan kedai di Jalan Interchange Karawang Barat yang terjadi pada Jumat (2/9/2022).
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, pihaknya telah memeriksa 14 saksi, dan 7 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan kedai.
“Diantara 7 tersangka yakni, MYD, MYN, HMS, RS, RF,SA dan BY. Mereka adalah perangkat desa dan oknum karang taruna,” kata Arief Bastomy kepada awak media, Sabtu (3/9/2022).
Arief menjelaskan, adapun motif pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan oknum karang taruna tersebut, diduga karena kesal terhadap pegawai kedai yang lama dalam menyajikan makanan buat para pelaku.
“Kita juga masih dalami dugaan ada tidaknya bahwa para pelaku ini meminta uang keamanan,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lanjut Arief, para tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (RED)