KAB.BEKASI – Kepala Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Canih Hermansyah menegaskan, bahwa dirinya akan mengajukan pemblokiran sertifikat sebidang tanah seluas 2.000 meter persegi atas nama Neni Triana yang dibuat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.
Hal itu akan dilakukannya menyusul adanya surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Neni Triana, yang menyatakan bahwa dirinya tidak merasa melakukan transaksi jual beli sebidang tanah seluas 2.000 meter persegi yang terletak di Kampung Gabus Rawa, RT004 RW006, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara.
Sehingga timbul Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 2014 dan timbul sertifikat pada tahun 2022 atas nama Neni Triana.
“Ya kalau ceritanya seperti ini akan kita ajukan untuk pemblokiran sertifikatnya,” kata Canih saat ditemui dikantornya, Senin (21/8/2023).
Canih menerangkan, sebelum dirinya menandatangani semua berkas surat-surat pengajuan pembuatan sertifikat atas nama Neni Triana, dirinya terlebih dahulu mengkonfirmasi camat tambun utara terkait soal keabsahan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Neni Triana.
“Sebelumnya, saya konfirmasi terlebih dahulu ke camat, apakah AJB atas nama Neni Triana itu terdaftar atau gak?. Jawaban Pak Camat melalui surat keterangannya, bahwa AJB tersebut terdaftar,” terangnya.
“Makanya saya mau menandatangani berkas-berkas surat pengajuan permohonan untuk pembuatan sertifikat itu,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Desa (Sekdes) Srijaya, Isin mengatakan, dirinya menduga sebelum berkas-berkas surat permohonan pembuatan sertifikat tersebut diajukan, sertifikat tersebut malah telah terbit terlebih dahulu.
“Malahan berkas surat pengajuan sertifikat belum kita ajukan ntuk diproses, diduga sertifikat sudah terbit duluan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa tanah seluas 2.000 meter persegi yang terletak di Kampung Gabus Rawa, RT004 RW006, Desa Srijaya merupakan tanah milik KUD Nugraha yang diduga telah diperjual belikan oleh pengurus koperasi sebelumnya dan diduga ada campur tangan mafia tanah.(RED)