#
Hukum  

Amankan Aset Negara, Penggarap Minta Pemerintah Dan Penegak Hukum Turun Tangan

KAB.BEKASI – Soal lahan TKD yang berada di Kampung Singkil, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan yang di klaim sebagai tanah milik dengan dasar pembelian nomor 99 tahun 1919.

 

Seorang penggarap lahan TKD bernama Jukrih Bin Jamaludin saat ditemui mengatakan, sepengetahuan dirinya bahwa lahan yang digarapnya saat ini merupakan lahan TKD.

BACA JUGA  Kedapatan Membawa Sajam, Dua Anggota Ormas Di Bekuk Polisi

“Setahu saya kalau lahan yang saya garap itu lahan TKD, tapi tau-tau ada orang yang mengaku kalau lahan itu sebagai lahan miliknya,” kata Jukrih, Kamis (18/5/2023).

Pengakuan Jukrih bahwa lahan yang digarapnya tersebut merupakan lahan TKD Jatiasih/Jatirasa bukan tanpa alasan. Hal itu dibuktinya dengan surat keterangan garapan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Jatirasa/Jatiasih.

BACA JUGA  Bupati Bekasi Pimpin Gelar Apel Pasukan Ketupat 2021

“Ini bukti suratnya, malah setiap tahunnya saya bayar pajak atas lahan yang saya garap ini,” ungkapnya.

Keterangan foto :
Jukrih menunjukan plang yang berdiri dilahan TKD.

Sebagai penggarap, dirinya mulai merasa resah dengan berdirinya sebuah plang pengumuman ditengah area lahan yang digarapnya, yang menyatakan bahwa lahan tersebut dalam penguasaan seseorang.

“Saya cuma pengen pemerintah dan penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai lahan ini dikuasai sama oknum-oknum mafia tanah. Kalau emang tanah ini merupakan tanah milik, mana bukti suratnya,” harapnya. (RED)

BACA JUGA  Komnas HAM Dan KPAI Di Minta Desak Polisi Untuk Transparan Dalam Mengusut Kematian 7 Remaja Di Kali Bekasi