#
Hukum  

Soal Kasus Tanah TKD, Kades Buni Bakti Keluarkan Surat Pembatalan Penerbitan SPPT PBB

Keterangan foto : Surat pembatalan permohonan SPPT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Buni Bakti.

KAB.BEKASI – Soal kasus tanah seluas 40.000 meter persegi yang berada di Kampung Singkil, RT001 RW001, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi makin berkepanjangan.

Pasalnya, tanah seluas 40.000 meter yang berdasarkan keterangan Jukrih Bin Jamaludin yang menggarap tanah tersebut, merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Jatiasih/Jatirasa,Kota Bekasi yang saat ini di klaim oleh pihak H Sairi Bin H Nasi’in sebagai tanah milik yang dibeli pada tahun 1919 dengan nomor surat pembelian 99 Tahun 1919 mulai memasuki babak baru.

Terlebih, tanah tersebut saat ini diperkuat sebagai tanah milik dari ahli waris H Sairi Bin H Nasi’in berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang
dengan nomor putusan 305/PDT.G/2022/PN CKR tertanggal 20 Maret 2023.

BACA JUGA  Polres Metro Bekasi Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras Dan Obat-Obatan Terlarang
Keterangan foto :
Lokasi Tanah yang diduga tanah TKD Jatiasih.

Namun, beredar surat permohonan pembatalan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas nama H Sairi Bin H Nasi’in dengan luas tanah 40.000 meter persegi yang ditujukan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi dengan nomor surat 78/AG/590/PEM.BB/V/2023 tertanggal 1 Mei 2023 dari Pemerintah Desa Buni Bakti yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Buni Bakti, Sidi Sumardi.

Adapun isi dari surat permohonan pembatalan penerbitan SPPT PBB dari Kepala Desa Buni Bakti yang ditujukan ke Bapenda Kabupaten Bekasi tersebut, yakni bahwa belum ada keterangan dari Pemerintah Kota Bekasi atau Kelurahan Jatiasih. Belum ada keterangan dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat serta belum adanya keputusan dari Mahkama Agung RI dan Presiden RI.

BACA JUGA  Dampak Berkerumunnya Ormas Di Depan PT Suzuki, Timbulkan Kemacetan Dan Di Keluhkan Warga

Kepala Desa Buni Bakti, Sidi Sumardi saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya terkait soal surat permohonana pembatalan penerbitan surat SPPT PBB, dirinya tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.

Terpisah, Bahtiar dari LSM Joker yang mengawal kasus TKD tersebut saat ditemui mengatakan, bahwa saat ini di tanah TKD tersebut sudah berdiri plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik ahli waris dari H Sairi Bin H Nasi’in.

BACA JUGA  Kabel Listrik PLN Di Curi, Sebagian Wilayah Desa Setia Mekar Mengalami Padam

“Malah plang yang kita dirikan justru dicabut oleh orang-orang suruhan pihak ahli waris H Sairi. Bahkan saya sendiri sudah ditelpon sama pihak ahli waris H Sairi yang mempertanyakan plang yang kita pasang dan mau melaporkan saya kepihak yang berwajib,” kata Bahtiar,Minggu(18/6/2023).

Keterangan foto:
Para petani penggarap rengah memasang plang bertuliskan tanah milik negara.

Kendati demikian, Bahtiar mengaku akan terus mengawal soal kasus TKD tersebut sampai ada legalitas hukum yang jelas dari pihak-pihak terkait.

“Tujuan saya adalah untuk menyelamatkan aset daerah atau aset negara, jadi sampai kapanpun akan saya kawal,” tegasnya. (RED)