#
Hukum  

Ratusan Penonton Dan Peserta Lomba Adu Burung Di Bubarkan Polisi

BEKASI – Ratusan penonton dan peserta adu burung di Perum Puri Nirwana Residence, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dibubarkan petugas dari Polsek Cikarang, Minggu (22/8/2021).

Menurut Kanit Intelkam Polsek Cikarang IPTU Nanang Suwanda, pembubaran kegiatan adu burung tersebut disinyalir melanggar prokes dan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi.

Kendati di Kabupaten Bekasi penyebaran Covid-19 mulai mengalami penurunan. Namun kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan, sebab berpeluang kembali meningkatnya penyebaran covid.

BACA JUGA  LSPN Desak Kejagung Periksa Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi

“Saat ini kan masih dalam masa PPKM, jadi tidak boleh ada kerumunan yang menimbulkan kembali meningkatnya penyebaran covid-19,” kata IPTU Nanang Suwanda dilansir dari Video IG@aktualindonesia.

“Kami juga tidak mengeluarkan izin dalam bentuk apapun selama PPKM ini,” sambungnya.

Sementara dua orang yang diduga panitia lomba burung tersebut, dibawa ke Mapolsek Cikarang guna dimintai keterangan berikut beberapa ekor burung sebagai barang bukti. (RED)

BACA JUGA  Ruang Laboratorium Komputer UPTD BLK Kabupaten Bekasi Di Bobol Kawanan Pencuri