KAB. BEKASI – Diduga untuk menampung barang limbah sisa industri yang bernilai ekonomis. Oknum warga Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur mengurug bantaran kali kalenderwak tanpa seizin Perum Jasa Tirta atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Salah seorang warga Desa Karangsari yang namanya tidak mau dipublikasikan meminta pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Desa Karangsari dan dinas terkait untuk segera menghentikan kegiatan pengurugan bantaran kali kalenderwak yang dilakukan oleh oknum warga atau pengusaha limbah tersebut.
“Itukan bantaran kali, masa diurug. Yang ada bantaran kali atau sungai itu tidak boleh berdiri bangunan atau semacamnya,” ucap warga kepada radarberingin.net, Sabtu (1/5/2023).
Menurutnya, bahwa pengurugan bantaran kali tersebut diduga diperuntukan untuk tempat penampungan limbah sisa industri dari salah satu perusahaan yang ada diwilayah Desa Karangsari.
“Pihak perusahaan pun dalam hal ini PT Multistrada selaku pemberi limbah, untuk mengevaluasi pengusaha limbah yang tidak ramah lingkungan. Jangan sampai nanti masyarakat banyak yang kena dampaknya,” tegasnya.
“Selain itu lingkungan jadi kumuh dan mengganggu ketertiban,” sambungnya.
Terpisah, Sekretaris Desa Karangsari, Marjaya saat dimintai tanggapannya terkait adanya aktifitas pengurugan bantaran kali untuk penampungan limbah mengatakan, bahwa pengurugan bantaran kali yang dilakukan oleh oknum warga tersebut diakuinya belum mengantongi izin baik ke Pemerintah Desa Karangsari atau pihak terkait.
“Belum, belum minta izin,” kata Marjaya singkat. (RED)