BEKASI,radarberingin – Banner bertuliskan penolakan calon Pejabat (Pj) Bupati Bekasi periode 2022-2024 kembali beredar di media sosial.
Kali ini, ada 10 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang logonya tercantum dalam banner penolakan, salah satunya logo Karang Taruna.
Menanggapi hal itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Ahmad Taufik, S.Pd.I, mengatakan, bahwa Karang Taruna tidak tahu menahu soal adanya logo karang taruna yang dicantumkan di banner yang tersebar di media sosial.
“Soal adanya logo karang taruna yang dicantumkan di banner penolakan, kita tidak ikut-ikutan,” kata Ahmad Taufik, Selasa (17/5/2022) melalui whats app.
Ia menegaskan, bahwa Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) bisa menuntut sipelaku pembuat banner yang mencantumkan logo karang taruna.
Pasalnya, logo karang taruna yang dicantumkan di banner penolakan tersebut, tanpa mengkonfirmasi pihak karang taruna terlebih dahulu.
“PNKT bisa tuntut loh itu, karena ada kesan ketika tidak ada keterangan dibawahnya (Logo,red), seolah-olah itu otomatis PNKT dianggap telah memberi dukungan,” tegasnya.
Agar tidak menjadi preseden buruk lanjut Taufik, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum, yakni akan mensomasi pihak yang telah mencantumkan logo karang taruna di banner penolakan.
Sebelumnya, spanduk penolakan terhadap calon Pj Bupati Bekasi yang mencantumkan beberapa logo Ormas Keagamaan dan Kepemudaan pun beredar dan terpasang di area komplek Pemda Kabupaten Bekasi. (RED)