#

KOMPI Desak Satpol PP Segel Bangunan Milik Pemkab Bekasi Yang Tidak Mengantongi IMB

KABUPATEN BEKASI- Soal dua bangunan milik Pemerintah Kabupaten(Pemkab)Bekasi yang ditengarai belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan(IMB). Komite Masyarakat Peduli Indonesia(KOMPI), meminta agar Pemkab Bekasi memberikan contoh baik dalam menjalankan amanah undang-undang.

Pasalnya, undang-undang dibuat menggunakan anggaran yang tidak sedikit jumlahnya. Namun, setelah peraturan tersebut dibuat tetapi tidak dijalankan secara benar, maka yang ada hanya akan menimbulkan persepsi buruk dimasyarakat.

“Ketika ada perusahaan swasta tidak mengantongi IMB, lantas pemerintah itu akan melakukan penindakan karena dianggap bertentangan dengan aturan. Sementara, ada bangunan milik pemerintah belum ada IMB nya, pemerintah terkesan cuek dan membiarkannya,” ucap Ketua KOMPI,Ergat Bustomy, Rabu(25/11/2020).

BACA JUGA  P2WKSS Akan Segera Bergulir Di Desa Kertarahayu

Oleh karena itu, Kompi menegaskan kepada pihak-pihak terkait agar selalu melakukan pengawasan, jangan sampai aturan dibuat akan tetapi malah peraturan itu dilanggar sendiri oleh sipembuat peraturan, ini jelas akan menjadi preseden buruk bagi penegak peraturan.

“Soal adanya bangunan milik pemerintah yang belum mengantongi IMB, LSM Kompi sudah melayangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Bekasi, dengan nomor surat: 048/DPP-LSM KOMPI/XI/2020, Perihal Laporan dugaan pelenggaran peraturan daerah kabupaten Bekasi,” jelasnya.

BACA JUGA  Ketua Karang Taruna Tambun Utara Nilai Pemkab Bekasi Kurang Tanggap, Jalan Alternatif Di Biarkan Rusak

“Intinya didalam mendirikan bangunan pada dasarnya itu semua sama harus mengacu kepada aturan (regulasi) yang ada, baik undang-undang diatasnya ataupun peraturan turunanya seperti perda,” lanjut Ergat.

Dengan dilayangkanya surat laporan kepada instansi terkait sebagai penegakkan peraturan, Kompi menununtut kepada pihak Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas.

BACA JUGA  Musrembangdes Lambangsari Sepi Peserta, Ada Apa?

“Kita mendesak Satpol PP selaku Penegak Perda, apakah gedung itu layak untuk di tutup atau disegel, seusuai dengan aturan yang berlaku pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung,” tandasnya.

Ergat berharap agar Pemkab Bekasi memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait soal perizinan IMB. Karena dirinya menduga sekitar kurang lebih hampir 90 persen bangunan milik Pemkab Bekasi belum memiliki IMB, salah satunya RSUD Cibitung dan RSUD Cabangbungin.(jae)