KAB.BEKASI – Amankan aset daerah berupa tanah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memasang plang nama/pengumaman diatas lahan eks Tanah Kas Desa (TKD) Jatiasih yang berada di Kampung Singkil, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/11/2023).
Pemasangan plang nama/pengumuman yang dilakukan Pemkot Bekasi bersama petani penggarap serta dihadiri oleh Kepala Desa Buni Bakti, menyusul adanya pihak yang mengklaim atau mengaku bahwa eks TKD Jatiasih merupakan tanah miliknya yang dibeli pada tahun 1919.
Pasalnya, pantauan dilokasi eks TKD Jatiasih yang seluas lebih kurang 40 ribu meter persegi atau 4 hektar, nampak telah berdiri plang yang bertuliskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik perorangan.
Bachtiar dari LSM Joker yang ikut dan mengawal pemasangan plang tersebut, dirinya sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemkot Bekasi dalam mengamankan aset daerah dari para oknum dan mafia tanah.
“Saya sangat apresiasi sekali apa yang sudah dilakukan oleh Pemkot Bekasi. Karena bagaimanapun, aset daerah harus diselamatkan dari para oknum dan mafia tanah,” ucapnya. (rsl)