#

Kades Kalijaya Bantah Keluarkan Izin Domisili Untuk Bank Sampah

KABUPATEN BEKASI- Keberadaan bank sampah yang mengelola limbah dari salah satu pabrik kertas ternama di Cikarang Barat terus menuai protes dari masyarakat, sehingga Pemerintah Desa Kalijaya mengeluarkan klarifikasi mengenai kabar yang menyebutkan bahwa pihak desa mengeluarkan surat keterangan domisili untuk bank sampah tersebut.

Kepala Desa Kalijaya, Dede Sulaiman, saat ditemui disela aktifitasnya pada Selasa (17/11), menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin domisili atau perizinan terkait bank sampah yang terletak di Kampung Ketapang, RT 0001/02. 

Dede menyatakan pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan domisili usaha berdasarkan akta pendirian perusahaan kepada 2 PT yang kemudian diketahui mengelola bank sampah itu.

BACA JUGA  Kerusakan Jalan Radar Belum Juga Diperbaiki, Pj Bupati Diminta Jangan Banyak Pencitraan

“Kita kan pelayanan, domisili bukan izin. Cuma domisili aja. Domisili itu kan memberi tahu usaha itu ada di Kalijaya. Izin tetangga juga bukan mengesahkan atau memberi izin. Domisili bukan izin. Izin tetap di LH Kabupaten,” katanya.

Adapun soal izin tetangga yang dia maksud adalah surat pernyataan tetangga (sebutan lain: izin lingkungan) yang terbit pada 27 Oktober 2020. Surat itu menyatakan tidak keberatan atas pendirian bangunana PT Indonesia Waste Management.

BACA JUGA  PABPDSI Dan FBPD Desak Gubernur Jabar Dan Mendagri Bertindak Cepat Dan Tepat Menyikapi Soal Kekosongan Pimpinan Pemkab Bekasi

“Iya (ada penolakan, Red), mungkin tidak peruntukan. Awalnya bank sampah   yang dikira untuk sampah masyarakat yang dikelola. Ternyata bank sampah dari Fajar Paper,” ucapnya.

Ia juga membenarkan pihaknya mengeluarkan surat domisili, namun domisili tersebut untuk domisili perusahaan bukan untuk bank sampah. “Pemdes Kalijaya benar menerbitkan surat keterangan domisili usaha pada 27 Oktober 2020 dengan nomor 503/67/X/Ekonomi/2020 kepada PT Indonesia Waste Management Solution dengan alamat Kampung Ketapang,” paparnya. 

BACA JUGA  Peringati HUT Ke-56, Pengurus DPP Partai Golkar Adakan Tabur Bungan Di TMP

Penerbitan itu sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan pada 18 September 2020 dengan jenis usaha pengelolaan sampah dan limbah; kemudian industri  perdagangan umum dan jasa.

“Kita juga benarkan menerbitkan Surat Keterangan Domisili Usaha dengan nomor 503/68/XI/Ekonomi/2020 kepada PT Xaviera Global Synergy dengan alamat usaha di Kampung Ketapang sesuai akta pendirian perusahaan, kalau keduanya terkait dengan limbah, ini sama juga pemain limbah. Kita terbitkan domisili perusahaan, tidak pernah keluarkan domisili bank sampah. Jadi domisili bahwa perusahaan ini ada di Kalijaya,” tandasnya.(kos)