#
Hukum  

Diduga Belum Lakukan Penggantian, Pengembang Perumahan Patok Lahan TKD

KAB.BEKASI – Warga Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, mempertanyakan soal pematokan lahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 18 hektare yang dilakukan oleh salah satu pihak developer (Pengembang perumahan) yang ada di Desa Satriajaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui bahwa pematokan lahan TKD tersebut dilakukan oleh PT Arya Lingga Manik.

Padahal, ruislagh lahan TKD yang berada di Dusun I dan Dusun II yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Satriajaya, sebelumnya sempat ditolak keras oleh warga.

BACA JUGA  Warga Resah, Aksi Begal Kian Merajalela

Kendati demikian, PT Arya Lingga Manik selaku pengembang perumahan yang mengajukan ruislagh atas TKD itu tetap mematok lahan TKD. Padahal, dalam prosesnya, ruislagh TKD belum menemukan titik kesepakatan antara warga desa, pemerintah desa dan pihak PT Arya Lingga Manik itu sendiri.

Keterangan foto :
Salah satu patok nampak terpasang dilahan TKD.

Selain itu, diduga dalam prosesnya, pihak PT Arya Lingga Manik sendiri belum sepenuhnya melakukan penggantian terhadap lahan TKD yang saat ini sudah dipatok.

BACA JUGA  Viral Disosmed..! Diduga Oknum Karang Taruna di Karawang Rusak Kedai, Ketua Karang Taruna Jabar Beri Tanggapan

Sehingga, PT Arya Lingga Manik diduga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Menanggapi soal adanya pematokan lahan TKD itu, Kepala Desa Satriajaya, Asta Rajan saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin (24/7/2023) mengatakan, bahwa dirinya mengaku belum mengetahui soal adanya pematokan lahan TKD.

“Belum tau itu,” kata Asta Rajan singkat.

BACA JUGA  Soal Kasus Tanah TKD, Kades Buni Bakti Keluarkan Surat Pembatalan Penerbitan SPPT PBB

Sementara, beredar pesan berantai dari group whatsapp warga Satriajaya yang menolak ruislagh TKD, mengajak warga untuk berkumpul di Kantor BPD Satriajaya pada Selasa (25/7/2023) besok untuk menentukan dan mengambil sikap soal adanya pematokan lahan TKD yang dilakukan pihak PT Arya Lingga Manik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak PT Arya Lingga Manik selaku pihak yang dituding telah melakukan pematokan lahan TKD. (RED)