KAB.BEKASI – Jelang ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Calon Legislatif (Caleg) pada pemilu 2024 yang akan datang oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU).
Subur Saputra, seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) IV (Kecamatan Tambun Utara, Sukawangi, Sukatani dan Tambelang) justru malah menarik diri sebagai bacaleg.
Alasan dirinya mundur sebagai bacaleg, lantaran kecewa atas keputusan pengurus partai yang telah memindahkan dirinya ke dapil lain tanpa pemberitahuan secara resmi.
“Kalau pemindahan ini (Dapil, red) dikonfirmasi terlebih dahulu ke saya nggak masalah, tapi ini nggak konfirmasi lagi,” kata Subur Saputra, Sabtu (21/10/2023) malam.
Ia menduga ada rasa ketakutan salah satu bacaleg diinternal bacaleg PKB yang ada dapil IV dalam persaingan memperoleh kursi pada pileg 2024 nanti.
“Kemungkinan dan diduga ada rasa takut bersaing dari caleg PKB lainnya, jadi Ketua DPC PKB didesak untuk memindahkan saya ke dapil lain,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Rahmat Rahong satu dari Tim Sukses (Timses) Subur Saputra mengaku kecewa atas kebijakan Ketua DPC PKB yang memindahkan Subur Saputra ke dapil lain disaat menjelang penetapan DCT.
“Kebijakan ini bisa berakibat akan hilangnya perolehan suara partai PKB terutama di dapil IV,” ujar Rahmat.
“Karena bagaimanapun suara dan dukungan buat Bang Subur di dapil IV cukup lumayan banyak, jadi hal ini akan menjadi kerugian besar buat PKB untuk meraih suara dan dukungan masyarakat,” sambungnya.
Terpisah, Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi, Muhammad Rohadi saat dikonfirmasi melalui whats app terkait soal pengunduran diri Subur Saputra sebagai bacaleg, enggan berkomentar. Malah mengarahkan awak media untuk menkonfirmasi Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bekasi.
“Belum bang, nanti aja konfirmasinya ya bang, lagi diskusi,” jawab Rohadi.
“Nanti konfirmasinya ke sekjen, ke Faisal ajakan sama,” sambungnya.
Sekedar diketahui, surat pengunduran diri Subur Saputra sebagai bacaleg telah dikirimkan ke DPC PKB Kabupaten Bekasi dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi. (rls)