#

Kades Karang Satria Bantah Arahkan Kader Posyandu Dukung Caleg Tertentu

KAB.BEKASI – Kepala Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Jaenudhin Resan membantah telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 3.

Bantahan itu menyusul adanya masyarakat yang akan melaporkan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berkomentar disalah satu media online, yang menduga bahwa dirinya telah memobilisasi dan mengarahkan kader posyandu untuk mendukung salah satu Calon Legislatif(Caleg) DPRD Propinsi Jawa Barat didalam acara Family Gathering Posyandu.

BACA JUGA  Akhmad Marjuki Minta Agar Kegiatan Pendidikan Politik Tidak Hanya Sebatas Ceremoni

Yang mana caleg dimaksud tersebut berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX Nomor Urut 1, yakni Siti Qomariyah.

“Saat itu saya sedang melepas keberangkatan acara posyandu yang mau ke karang bolong. Kemudian ada salah satu warga yang membawa caleg (Siti Qomariyah, red) dan ngajak foto bersama. Ya namanya orang ngajak foto, emangnya salah?,” kata Jaenudhin saat di konfirmasi melalui whatsapp, Kamis (8/2/2024).

BACA JUGA  Sambut Pemilu 2024, AMPG Kabupaten Bekasi Terus Perkuat Konsolidasi

Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan kampanye atau telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu seperti apa yang diberitakan di salah satu media online.

“Intinya saya bukan kampanye atau ngajak massa untuk mendukung caleg,” tegasnya. (red)