BEKASI – Guna menekan penyebaran covid-19 agar tidak meluas, Polsek Cibarusah bersama Koramil 09 dan Satpol PP Cibarusah melakukan kegiatan operasi yustisi.
Giat operasi yustisi ini di laksanakan di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya (MBJ), Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Rabu (30/6/2021).
“Kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka pendisiplinan atau penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid -19 terhadap para pengendara R2 dan R4 yang tidak memakai masker,” ucap AKP Josman Harianja,S.H.
“Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di sekitar daerah lokasi yang saat ini tengah dilakukan Mikro Lockdown,” sambungnya.
Adapun lanjut AKP Josman, bagi para pelanggar yang tidak memakai masker diberikan teguran hingga sanksi sosial.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat selalu patuh terhadap prokes. Sebab menurutnya, bahwa covid-19 itu masih ada.
“Saya harap masyarakat tetap mematuhi prokes, yakni memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari keramaian,” imbaunya. (ADE)