BEKASI,radarberingin.net – Sebanyak 154 desa di Kabupaten Bekasi baru saja usai melaksanakan Pilkades serentak. Pilkades itu secara umum berjalan dengan baik.
Namun, dalam pelaksanaannya tak dapat dipungkiri juga, bahwa ada beberapa insiden kecil dalam jalannya Pilkades serentak itu. Tetapi, secara keseluruhan tidak menghambat jalannya pelaksanaan Pilkades.
Meski begitu, masih ada para pihak yang belum beruntung yang mencoba melakukan upaya hukum untuk mencari keberuntungan. Padahal, dalam kaca mata hukum, kecil kemungkinan mereka bisa menang. Tetapi, mungkin dalam benak mereka, apa salahnya berusaha, barangkali ada mukjizat dan bisa menang”.
Namun, terlepas dari hal itu semua, menurut Koordinator Presidium KAHMI MD Kabupaten Bekasi yang juga menjabat sebagai Camat Tambun Utara, H.Najmuddin,S.Ag., M.Ling., M.Tr.IP. bagaimana kekuasaan atau jabatan kepala desa ketika kosong?. Untuk diketahui, kepala desa periode sebelumnya akan habis SK-nya pertanggal 28 September 2026 ini.
Lalu, siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut? Sebab, para pemenang Pilkades baru dapat SK dan dilantik pada tanggal 4 Nopember 2026. Artinya, ada kekosongan jabatan Kades dalam waktu kurang lebih 35 hari.
Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara spesifik diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 47. Di jelaskan bahwa aturan pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa dibedakan berdasarkan sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan.
Menurut Pasal 46 ayat (1): Jika sisa masa jabatan tidak lebih dari 1 tahun, Bupati/Walikota mengangkat PNS dari pemerintah daerah sebagai Pj Kepala Desa hingga pelantikan Kepala Desa baru.
Untuk penjelasan Pasal 47 ayat (1) dan (2): Jika sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun, Bupati/Walikota mengangkat PNS sebagai Pj Kepala Desa yang memimpin hingga terpilihnya Kepala Desa melalui Musyawarah Desa (Pemilihan Antar Waktu/PAW).
Nah, untuk kasus Kabupaten Bekasi sekarang, dengan habisnya masa jabatan kades sebanyak 154 orang, maka Pasal 46, UU Desa No 3 tahun 2024 menjadi landasan hukum. Bahwa, perlu diberlakukan Pj Kades.
Lalu, untuk apa Pj Kades? Dalam Pasal 26 UU Desa No 3 tahun 2024 dijelaskan wewenang, hak dan dan kewajiban Pj Kepala Desa setara dengan Kepala Desa definitif. Oleh karena itu, meskipun hanya beberapa hari, PJ Kepala Desa harus tetap ada dan dilaksanakan.
Dengan begitu, pemerintahan dan kepastian hukum pemerintahan tetap berjalan. Dan, yang paling penting adalah bagaimana kondusivitas pasca Pilkades bisa diredam dan diademkan oleh para Pj Kades ini. Sehingga, pada akhirnya bisa menghantarkan para Kepala Desa terpilih di-SK-kan dan dilantik secara definitif.(rls)






