#

Agregat Minta Para Pj. Kepala Desa Tidak Hanya Sebatas Mengisi Kekosongan Jabatan

BEKASI,radarberingin.net – Koordinator Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat(Agregat), Jaelani Arifin meminta agar para Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru saja dilantik secara serentak disetiap kecamatan di Kabupaten Bekasi, Selasa(29/092026) tidak boleh berhenti pada soal urusan administratif saja, tetapi harus benar-benar memastikan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Para Pj Kepala Desa yang baru saja dilantik, harus bekerja secara profesional, netral dan responsif terhadap persoalan warga,” kata Jaelani Arifin.

BACA JUGA  Ketua Karang Taruna Tambun Utara Nilai Pemkab Bekasi Kurang Tanggap, Jalan Alternatif Di Biarkan Rusak

Menurutnya, berakhirnya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 dan berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya harus menjadi penanda dimulainya kembali pemerintahan desa yang berorientasi pada kepentingan seluruh masyarakat.

“Mereka(Pj Kepala Desa) jangan hanya sebagai formalitas untuk mengisi kekosongan jabatan. Mereka punya tanggung jawab langsung terhadap pelayanan masyarakat. Jangan sampai karena statusnya hanya penjabat, kemudian merasa cukup menjalankan rutinitas administratif tanpa menyentuh persoalan nyata yang dihadapi masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA  Antisipasi Banjir Dan Longsor, Camat Bojongmangu Ajak Warga Gotong Royong

Ia juga menegaskan, para Pj kepala desa harus mampu menciptakan suasana wilayah yang kondusif pasca proses pilkades.

“Para Pj Kepala Desa harus mampu merangkul semua lapisan masyarakat untuk kembali bersatu dan tidak ada lagi pengkotak-kotakan dan kubu-kubuan pasca pilkades kemarin,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta agar para Pj Kepala Desa untuk segera mendata dan menginventarisi semua aset desa, baik itu barang bergerak dan barang tidak bergerak.

BACA JUGA  Secara Aklamasi,Hawar Hidayat Terpilih Jadi Ketua PK Golkar Bojongmangu

“Yang terpenting, para Pj Kepala Desa segera lakukan pendataan dan menginventarisir aset dan barang-barang desa yang diperoleh dari anggaran daerah maupun dari anggaran negara,” pungkasnya.(red)