BEKASI,radarberingin.net – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sepakat meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak me-non aktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu disampaikan para anggota DPRD Kabupaten Bekasi di dalam rapat gabungan Komisi 1,2,3 dan 4 dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi yang membahas isu soal pe-non aktifan kepesertaan PBI JKN, Rabu(8/1/2025).
Anggota Komisi 3 yang juga anggota Fraksi Amanat Perubahan, Mustakim, S.H mengatakan, bahwa dirinya sepakat dengan para anggota dewan lainnya, yakni meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak me-non aktifkan kepesertaan PBI JKN.
“Saya dan semua anggota dewan sepakat tidak ada masyarakat penerima PBI JKN yang di non aktifkan kepesertaannya,” kata Mustakim kepada radarberingin.net melalui whatsapp.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) IV itu juga menegaskan, bahwa pelayananan kesehatan yang laik dan prima adalah hak mutlak masyarakat.
“Kesehatan itu hak semua orang, dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah memberikan pelayanan kesehatan bagi rakyat,” tegasnya.
Adapun dalam rapat tersebut ada beberapa item yang direkomendasikan oleh anggota DPRD, salah satunya yakni, meminta pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaan PBI JKN tetap aktif. Dan mengalihkan PBI APBD ke APBN sebanyak 146.405 peserta PBI yang terdata di DTKS. (red)