KOTA BEKASI – Terkait soal pemberitaan dimedia online yang berjudul ‘Tanpa Alasan Yang Jelas, Lurah Bekasi Jaya Usir Wartawan’ yang di muat pada Sabtu (3/4/2021).
Lurah Bekasi Jaya, Ngadino melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Minggu (4/4/2021) menjelaskan, bahwa pada Sabtu(3/4/2021) dilaksanakan Musyawarah Masyarakat LPM periode 2021 – 2026 dan BKM periode 2021 – 2024 bertempat di aula Kelurahan Bekasi Jaya yang dihadiri oleh para ketua RW, tokoh masyarakat, Babinsa, Bimaspol, dan Lurah Bekasi Jaya
Pelaksanaan musyawarah tersebut ada didalam tata tertib panitia BAB III peserta dan peninjau, bahwa peserta musyawarah masyarakat LPM dan BKM Kelurahan Bekasi Jaya Tahun 2021 terdiri dari utusan dan peninjau.
Berdasarkan tata tertib dari yang diatur panitia pemilihan telah di sepakati oleh hadirin bersama, bahwa proses pemilihan yang berada di dalam ruangan hanya yang memiliki hak suara (hak mandat).
Namun, wartawan dari jangka- tv (Parlin,red) masuk kedalam aula Kelurahan Bekasi Jaya, yang pada saat itu sedang berlangsung acara pemilihan Ketua LPM dan BKM, yang telah disepakati tidak ada orang lain masuk selain peserta yang memiliki mandat.
Kemudian, Lurah Bekasi Jaya, Ngadino memerintahkan anggota Linmas untuk menegur dan meminta Parlin keluar dari aula. Karena di dalam telah tersepakati tidak adanya orang lain dalam tata tertib panitia.
Lurah Bekasi Jaya, dalam hal ini selaku fasilitator musyawarah berusaha untuk menjalankan apa yang menjadi aturan musyawarah, bahwa tidak boleh ada pihak lain selain utusan.
Untuk itu, perlu di ketahui bahwa tidak ada pelarangan terhadap wartawan untuk melakukan peliputan atau berusaha menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya untuk memperoleh informasi.
Namun hal tersebut bisa dilakukan ketika proses musyawarah masyarakat selesai dilaksanakan.
Terpisah, Parlin wartawan jangka-tv yang mengaku diusir oleh Lurah Bekasi Jaya saat tengah melakukan tugas jurnalistik, mengaku keberatan dengan hak jawab yang disampaikan oleh Lurah Bekasi Jaya melalui Kabag Humas Setda Kota Bekasi.
Parlin mengungkapkan, saat dirinya masuk ke aula kelurahan tempat acara musyawarah tersebut diadakan, saat itu situasinya belum ada voting suara pemilihan Ketua LPM dan masih sosialisasi berkas.
“Waktu saya masuk tidak ada pencegahan dipintu masuk bahwa selain peserta undangan yang boleh masuk, justru setelah saya di usir baru dilakukan voting suara pemilihan Ketua LPM,” ungkap Parlin.
Dijelaskannya, bahwa dirinya masuk ke ruangan aula tempat kegiatan tersebut berlangsung, karena adanya permintaan salah satu calon ketua LPM untuk diliput.
“Makanya saya masuk ambil dokumentasi gambar. Tapi belum ada 5 menit sudah disuruh keluar dari ruangan,” pungkasnya. (red)