BANDUNG- Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota(Pemkot) Bekasi, mulai Januari 2021 akan memberlakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi.
Penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor 500/Kep.124/Admrek/2020 dan Nomor 539/Kepber.01.A-Ek/IV/2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, tertanggal 16 April 2020.
“Penyesuain tarif air bersih ini, baru diberlakukan setelah enam tahun tidak ada perubahan. Terakhir penetapan tarif dilakukan tanggal 19 November 2014,” kata Direktur PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim disela-sela acara Media Gathering yang diadakan di Ciwidey,Bandung, Jum’at (11/12/2020).
Usep mengungkapkan, dalam pelaksanaannya tarif tersebut tidak segera diberlakukan setelah ditetapkan. Pertimbangannya sesuai arahan Bupati dan Wali Kota Bekasi, karena masa pandemi covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat secara umum.
Dalam tarif baru ini, untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu (R-1), R-2 dan Kantor Pemerintah, penyesuaiannya masih dibawah Harga Pokok Produksi (HPP), dan masih disubsidi. Saat ini HPP sudah Rp 6.120 per meter kubik (m3).
“Adapun dasar hukum penyesuaian tarif, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pemerintah daerah akan memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyesuaian tarif tersebut,” ungkapnya.
Adapun alasan penyesuaian tarif, lanjut Usep, antara lain untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan (K-4) pelayanan air bersih pada masyarakat. Mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan PDAM dalam upaya menjaga kesinambungan pelayanan.
“Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan, pengembangan pelayanan air minum. Mendukung program pemerintah dalam universal akses air minum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Sustainable Development Goals (SDGs) 100.0.100 antara pemerintah, PDAM dan masyarakat menuju 100 persen air bersih terlayani tahun 2030,” tuturnya.
Tidak hanya itu saja, menurut Usep, untuk mendapatkan kesempatan dalam program pemerintah pusat dalam sumber daya pembiayaan murah, dan bantuan untuk perluasan pelayanan air minum, serta menarik minat peran serta swasta dalam meningkatkan pelayanan dan pengembangan air minum kepada masyarakat.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan, bahwa tarif harus terjangkau oleh pelanggan, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, dan pemakaian air untuk pemenuhan kebutuhan dasar,” jelasnya.
PELAYANAN 24 JAM
Adapun dampak dari penyesuaian tarif tersebut, antara lain untuk peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, meningkatkan mutu pelayanan, menambah kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kemandirian PDAM dalam kategori sehat. Adapun besaran kenaikan antara 15-17 persen.
Komitmen PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi tersebut, setelah penyesuaian tarif baru, dapat menambah 18.000 sampai 20.000 sambungan langganan baru pada tahun 2021. Menjaga tingkat kehilangan (kebocoran) air dikisaran angka 25-27 persen. Meningkatkan kontinuitas distribusi air, pengalihan air dan air tetap terjangkau masyarakat. Pelayanan dapat diberikan selama 24 jam.
“Sampai akhir tahun 2020 ini, jumlah pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sekitar 260.000 sambungan langganan (SL) dan merupakan PDAM terbesar se Jawa Barat. Sedang cakupan pelayanan saat ini sekitar 40 persen dari jumlah penduduk Kabupaten dan Kota Bekasi,” pungkasnya.
Dalam perencanaan bisnis atau business plan PDAM 2018-sampai 2023, ditargetkan cakupan pelayanan antara 60 sampai 70 persen. Saat ini dari 23 wilayah kecamatan se Kabupaten Bekasi 19 wilayah kecamatan terlayani air bersih PDAM Tirta Bhagasasi. Sedang di Kota Bekasi dari 12 kecamatan sudah terlayani 7 kecamatan.(ADV)