#

MD KAHMI Kabupaten Bekasi Keluarkan Pernyataan Sikap Soal Spanduk Penolakan Calon Pj Bupati

BEKASI,radarberingin.net – Menyusul beredarnya spanduk atau banner yang bertuliskan penolakan terhadap salah seorang calon Pejabat (Pj) Bupati Bekasi dengan mencantumkan logo beberapa ormas keagamaan dan ormas kepemudaan, salah satunya logo KAHMI yang sempat terpasang di area komplek Pemda Kabupaten Bekasi belum lama ini.

Secara resmi pengurus Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Bekasi menyatakan tidak tahu menahu soal dicantumkannya logo KAHMI di spanduk atau banner penolakan tersebut.

Dalam press realesenya, Kamis (19/5/2022) pengurus MD KAHMI Kabupaten Bekasi periode 2022-2027 yang berdasarkan SK MW KAHMI Jawa Barat Nomor : 012/SK/MW-KAHMI/JBR/III/2022 secara resmi menyampaikan beberapa klarifikasi dan sikapnya secara kelembagaan atau organisasi sebagai berikut :

BACA JUGA  Kader Partai Golkar Diminta Fokus Soal Pileg Dan Pilpres

1.Bahwa, MD KAHMI Kabupaten Bekasi tidak pernah secara lembaga tau organisasi menyatakan sikap mendukung atau tidak mendukung, terkait PJ Bupati Bekasi sebagai pengisian kekosongan jabatan pucuk pimpinan di Pemkab Bekasi, menyusul berkahirnya masa jabatan H. Akhmad Mejuki sebagai Plt Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022.

2.Bahwa, adanya spanduk penolakan terhadap calon PJ Bupati Bekasi yang bertebaran di Komplek Pemkab Bekasi yang salah satunya mencantumkan logo KAHMI dengan redaksi “Menolak Ditugaskan ya Kembali Dr.H.Dani Ramdani,M.T. Menjadi PJ.Bupati Bekasi Periode 2022-2024” adalah Tindakan Tidak Benar Dan Pencatutan dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dan hal itu dianggap menyebarkan informasi bohong yang tentunya bisa berakibat hukum bagi penyebar informasi tersebut.

BACA JUGA  Muhtada Sobirin : Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai Yang Di Gagas Polres Metro Bekasi

3.Bahwa, menyikapi pengisian kekosongan jabatan dengan berakhirnya masa jabatan Plt Bupati Bekasi yang saat ini di Jabat H.Akhmad Mejuki. MD KAHMI Kabupten Bekasi menganggap hal itu adalah kewenangan Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat yang tidak da kaitannya dengan pihak-pihak luar.

4.Bahwa, sebgi bagian dari masyarakat Kabupten Bekasi, MD KAHMI Kabupaten Bekasi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak terprovokasi dengan berita-berita menyesatkan yang menggiring opini dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menyikapi isu-isu terkait calon PJ Bupati Bekasi.

BACA JUGA  Kedapatan Langgar Aturan AD/ART, Konsekwensinya Harus Mundur Dari Karang Taruna

5.Bahwa, MD KAHMI Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari elemen masyarakat Kabupten Bekasi , akan selalu bersinergi dan mendukung siapapun nanti yang akan ditunjuk oleh Mendagri sebagai PJ Bupati Bekasi periode 2022-2024. (rls)